nusabali

Paman 5 Kali Setubuhi Keponakan Bawah Umur

Prahara di Desa Cupel, Kecamatan Negara

  • www.nusabali.com-paman-5-kali-setubuhi-keponakan-bawah-umur

NEGARA, NusaBali
Sempat hanya dikenakan wajib lapor, pria asal Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, Zn, 24, yang tega setubuhi keponakannya yang masih di bawah umur, akhirnya ditahan polisi dengan status tersangka.

Terungkap, tersangka Zai sudah 5 kali setubuhi keponakannya, L, 12, yang masih duduk di bangku Kelas I SMP. Tersangka Zn ditangkap di rumahnya kawasan Desa Cupel, Kecamatan Negara, Senin (25/10) pagi. Tersangka diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan, setelah hasil visum terhadap korban L keluar. Sebelumnya, tersangka Zn hanya dikenakan wajib lapor, meskipun kasus ini sudah dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban, 21 Oktober 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata, mengatakan kasus persetubuhan paman terhadap keponakannya ini berawal dari tersangka Zn yang kerap merayu korban melalui chat ataupun pesan singkat via HP. Korban yang terus dirayu tersangka pun kerap merespons chat dari pamannya itu.

Merasa sang keponakan sudah termakan bujuk rayunya, tersangka Zn yang berstatus duda satu ini pun langsung beraksi. Tersangka pertama kali menyetubuhi keponakannya, Mei 2021 lalu. Saat itu, dinihari sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka Zn awalnya sempat kirim chat ke korban, namun tidak dibalas. Tersangka pun langsung mendatangi rumah korban, yang malam itu dalam kondisi sepi.

Saat itu, tersangka yang rumahnya tak jauh dari rumah korban, masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci. “Begitu masuk, tersangka langsung nyelonong ke dalam kamar korban yang pintunya terbuka,” papar AKP Reza Pranata saat gelar rilis perkara di Mapolres Jembrana, Selasa (26/10).

Melihat korban tidur dengan posisi menyamping, tersangka Zn langsung memeluk keponakannya dari belakang. Begitu korban terbangun dan membalikan badannya, tersangka langsung berusaha merangsang keponakannya ini sampai akhirnya terjadilah persetubuhan itu.

“Korban mau disetubuhi tersangka, karena pamannya itu sering menchat dan terus merayunya, seperti mengatakan ‘sayang’ dan rayuan lainnya. Hingga korban terbujuk rayu. Tersangka total sudah 5 kali menyetubuhi korban,” jelas AKP Reza.

Menurut AKP Reza, kasus persetubuhan terakhir juga dilakukan di rumah korban, 19 Oktober 2021 siang sekitar pukul 11.00 Wita. “Saat kejadian yang terakhir itu, suasana di rumah korban juga sedang sepi. Di situ hanya ada korban dan neneknya. Tetapi, neneknya itu lumpuh akibat stroke,” terang AKP Reza.

Kasus persetubuhan ini akhirnya diketahui oleh ayah korban, AS, 35, siang itu juga. Pasalnya, ayah korban yang baru pulang, curiga melihat tersangka keluar dari rumahnya. Saat hendak disapa, tersangka yang notabene adik ipar dari AS justru bergegas pergi.

Kecurigaan ayah korban kian bertambah ketika mengecek ke rumah. Saat itu, putri ciliknya, yakni korban L, sangat lama berada di kamar mandi. Korban mengaku sedang mandi. Padahal, saat itu masih siang dan tidak biasanya bocah 12 tahun ini mandi di siang hari.

Karena curiga, ayah korban pun akhirnya menginterogasi putri ciliknya itu. Betapa terkejutnya ayah korban setelah sang anak mengakui terus terang sudah disetubuhi tersangka Zn. Berselang dua hari kemudian, ayah korban melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana, 21 Oktober 2021.

Menurut AKP Reza, sebelum kasus ini dilaporkan ke Polres Jembrana, sempat ada upaya mediasi di internal keluarga korban. Namun, ayah korban yang tidak terima dengan tindakan bejat adik iparnya itu, pilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi.

Meski kasus ini sudah dilaporkan beberapa hari, namun polisi baru nenangkap tersangka Zn, 25 Oktober 2021 pagi. Sebab, polisi masih menunggu hasil visum korban L. Selama menunggu hasil visum itu, tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

“Tersangka kita amankan di rumahnya kemarin pagi (Senin, 25 Oktober 2021), setelah menerima hasil visum korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada pemaksaan ataupun ancaman kekerasan terhadap korban. Tetapi, modus tersangka adalah melakukan bujuk rayu kepada korban,” ujar AKP Reza.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya, pakaian korban berupa baju kaos lengan panjang warna abu-abu, rok panjang warna hitam, bra warna merah muda, dan celana dalam warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka Zn dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga ketika dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan.

Sementara itu, tersangka Zn memastikan tidak ada memperkosa korban L, yang notabene keponakannya. Duda satu anak yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini berdalih memang jatuh cinta kepada keponakannya itu. “Memang sama-sama sayang. Tidak ada memaksa. Saya juga merayu karena memang suka sama dia,” ujar tersangka Zn di Mapolres Jembrana, Selasa kemarin. Tersangka Zn sendiri berstatus duda setelah istrinya meninggal dunia, 2 tahun silam. *ode

Komentar