nusabali

Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Pembalakan Liar di Pangkung Paruk

  • www.nusabali.com-polisi-belum-tetapkan-tersangka

SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Unit Reskrim Polsek Seririt masih terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Sebelumnya, petugas gabungan mengamankan puluhan batang kayu sonokeling yang diduga hasil pembalakan liar di sekitar rumah Ketut Darmawan di Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini kasus dugaan pembalakan liar di Desa Pangkung Paruk masih dalam penyelidikan. Puluhan batang kayu diduga jenis sonokeling itu masih diamankan polisi sebagai barang bukti. "Masih pengembangan dan belum ada tersangka, karena untuk mendukung itu perlu bukti-bukti terhadap kayu ditemukan," kata Iptu Sumarjaya, dikonfirmasi Senin (25/10) siang.

Iptu Sumarjaya mengaku, masih belum berani memastikan apakah kayu-kayu diduga sonokeling itu merupakan hasil pembalakan liar atau tidak. Sebab, prosesnya saat ini masih dalam penyelidikan. "Masih dikembangkan, apakah itu hasil illega logging atau tidak. Perlu ada keterangan saksi," jelas Iptu Sumarjaya.

Sebelumnya, aparat desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng dibantu anggota TNI dan Polsek Seririt, pada Minggu (24/10) pukul 10.00 Wita menggerebek kediaman Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan di wilayah Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, yang diduga menyimpan kayu jenis sonokeling hasil illegal logging di wilayah hutan negara di Desa Pangkung Paruk.

Dari hasil penggerebekan tersebut, berhasil diamankan puluhan batang kayu jenis sonokeling di halaman rumah Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan. Dari hasil introgasi, diketahui kayu tersebut merupakan milik dari Ketut Darmawan, 39, Made Santika, 45, dan Kadek Angga, 38, yang semua merupakan warga Desa Pangkung Paruk.

Terhadap tiga orang yang diduga sebagai pemilik kayu itu kini masih berada di Polsek Seririt untuk dapat dimintai keterangan lebih lanjut, terkait dugaan kasus ilegalloging ini. "Sementara barang bukti hanya puluhan batang kayu itu saja. Yang tiga orang (diduga sebagai pemilik kayu hasil ilegalloging) kini masih dimintai keterangan, masih berada di Polsek Seririt," pungkas Iptu Sumarjaya. *mz

Komentar