nusabali

986 KMP di Jembrana Belum Cairkan BPNT

  • www.nusabali.com-986-kmp-di-jembrana-belum-cairkan-bpnt

NEGARA, NusaBali
Dinas Sosial Jembrana mencatat ada sebanyak 986 keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum mencairkan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Beberapa penerima manfaat KPM yang belum melakukan pencarian bantuan, rencananya akan langsung diberikan bantuan tunai.  Kadis Sosial Jembrana dr I Made Dwipayana, mengatakan sesuai data terbaru, dari total 12.900 KPM BPNT di Jembrana, ada sebanyak 986 KPM yang belum melakukan transaksi di e-Warung. Dari ratusan KPM, juga ada yang belum melakukan transaksi hingga 3 bulan. “Ada beberapa yang tiga kali belum transaksi. Kami juga masih pastikan data-datanya karena transaksi juga masih berlangsung,” ucap Dwipayana, Jumat (22/10).

Dwipayana mengatakan, untuk memastikan jumlah KPM yang belum bertransaksi itu, masih akan didata hingga akhir Oktober ini. Nantinya, sesuai dengan arahan Menteri Sosial dan Bupati Jembrana, bagi KPM yang belum melakukan transaksi akan diberikan bantuan tunai. “Bantuannya akan langsung diganti tunai sesuai nilai bantuan Rp 200.000 per bulan. Jadi kalau 3 bulan, Rp 600.000,” imbuh Dwipayana.

Mengenai penyebab KPM yang belum transaksi hingga beberapa bulan itu, kata Dwipayana, bisa saja terjadi karena adanya perubahan data. Dari penelusuran yang sempat dilakukannya, pada Maret lalu banyak KPM yang dicoret. Tetapi dua bulan kemudian, sejumlah KPM yang sempat dicoret itu kembali muncul sebagai penerima bantuan. “Mungkin karena sempat dihentikan itu banyak yang berpikir sudah tidak dapat. Makanya tidak transaksi,” ujarnya.

Menurut Dwipayana, dinas juga sudah bersurat ke para kepala desa/lurah untuk menelusuri para KPM yang belum melakukan transaksi. Selama ini, dari dinas telah meminta bantuan ke desa untuk mengantar KPM yang terkendala transportasi ketika melakukan pencairan ke e-Warung terdekat. “Untuk pendistribusian dana BPNT selama ini dilaksanakan bank. Dari bank menunjuk e-Warung. Kami di dinas hanya memantau dan berusaha membantu kalau ada hambatan-hambatan. Sedangkan penentuan penerima langsung dari pusat,” kata Dwipayana. *ode

Komentar