nusabali

Kegagalan Transaksi BPNT Meningkat

  • www.nusabali.com-kegagalan-transaksi-bpnt-meningkat

Jika selama tiga bulan gagal mencairkan bantuan, atau pihak penerima bantuan tidak mencairkan di e-warung maka bantuan dikembalikan ke rekening Kementerian Sosial RI.

AMLAPURA, NusaBali

Kegagalan transaksi BPNT (bantuan pangan non tunai) dari Kementerian Sosial RI di Karangasem tiap bulan meningkat. Selama September 2021, sebanyak 1.044 KPM (keluarga penerima manfaat) gagal melakukan transaksi. Penerima BPNT di Kabupaten Karangasem sebanyak 28.508 KPM (keluarga penerima manfaat). Tiap KPM mendapatkan bantuan pangan senilai Rp 200.000, dapat dicairkan di e-warung yang ditunjuk. Pemegang kartu BPNT bisa mengambi beras, daging, telur, tahu, tempe, sayur, dan buah, dengan nilai Rp 200.000.

Kadis Sosial Karangasem, I Komang Daging mengungkapkan, pada Juli 2021 sebanyak 817 KPM gagal transaksi. Sebanyak 902 KPM gagal transaski pada bulan Agustus, dan sebanyak 1.044 KPM gagal transaksi pada September 2021. Tiap KPM mendapatkan bantuan pangan senilai Rp 200.000 yang dapat dicairkan di e-warung. “Pemegang kartu BPNT bisa ambil beras, daging, telor, tahu, tempe, sayur, dan buah asalkan nilainya tidak melebihi Rp 200.000 atau tidak kurang dari Rp 200.000,” jelas Komang Daging, Jumat (22/10).

Komang Daging menjelaskan, banyak faktor penyebab gagalnya melakukan transaksi untuk pemegang kartu BPNT. “Bisa saja pemegang kartu BPNT telah dapat bantuan sosial jenis lain, kawin ke luar desa, atau rekeningnya belum terisi karena pusat bermasalah mengurus SP2D (surat perintah pencairan dana),” jelas Komang Daging. Ada juga akibat NIK (nomor induk kependudukan) tidak valid, statusnya naik jadi orang mampu sehingga bermasalah di buku rekening yang dipegang warga penerima BPNT. “Setiap bulan petugas di lapangan melakukan verifikasi menyasar warga penerima bantuan yang gagal transaksi,” ungkap mantan Kadis Kominfo Karangasem asal Banjar Pesangkan, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat ini.

Jika selama tiga bulan gagal mencairkan bantuan, atau pihak penerima bantuan tidak mencairkan di e-warung maka bantuan dikembalikan ke rekening Kementerian Sosial RI. Syarat dapat bantuan BPNT yakni warga kurang mampu yang direkomendasi kelian banjar dinas, diusulkan ke Dinas Sosial Karangasem lalu diteruskan ke Kementerian Sosial. Data dimasukkan ke DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). Kementerian Sosial mengeluarkan calon penerima bantuan dikirim ke daerah, selanjutnya data itu diverifikasi.

Terpisah, Koordinator Daerah BPNT Karangasem Ni Luh Sriasih mengatakan, setelah ditemukan banyaknya kegagalan melakukan transaksi BPNT tiap bulan, terus melakukan verifikasi di lapangan bersama petugas BRI. “Kami terus lakukan verifikasi, mendatangi warga penerima BPNT untuk mencari tahu penyebab gagalnya transaksi,” jelas Sriasih, petugas sosial dari Banjar Telun Wayah Duuran, Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen. *k16

Komentar