nusabali

45 SD Digelontor Media Pendidikan

  • www.nusabali.com-45-sd-digelontor-media-pendidikan

SEMARAPURA, NusaBali
Tahun 2021, Dinas Pendidikan (Disdik) Klungkung dengan dana alokasi khusus(DAK) bidang pendidikan, akan membuat pengadaan media pendidikan untuk 45 SD.

Pengadan ini untuk mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan sesuai  Standar Nasional Pendidikan (SNP).  45 SD itu di Kecamatan Nusa Penida 7 sekolah, Dawan 13 sekolah, Banjarangkan 11 sekolah, dan Klungkung 14 sekolah. Sarana yang diterima sekolah yakni laptop 3 unit, wireless router 1 unit, konektor 3 unit, dan proyektor 3 unit. Bantuan akan langsung diserahkan ke SD.

Terkait pengadaan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung I Ketut Sujana mengatakan Disdik sudah menggelar sosialisasi di Kantor Disdik Klungkung, Selasa (19/10). Ditekankan, SD penerima manfaat dapat menyiapkan fasilitas penunjang dan administrasi. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 sesi dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sesi pertama oleh 20 kepala sekolah dari Kecamatan Nusa Penida dan Dawan. Sesi kedua diikuti peserta dari Kecamatan Klungkung dan Banjarangkan.

Sujana menyampaikan agar pihak sekolah teliti dan detail dalam penerimaan barang dengan memeriksa spesifikasi teknis dan kuantitas barang. Selain itu, melakukan uji fungsi semua perangkat media pendidikan yang didapat, pencatatan dan memanfaatkan perangkat tersebut dengan baik. "Media Pendidikan agar dimanfaatkan untuk mendukung pembelajaran di sekolah, pelaksanaan asesmen nasional, serta menjalankan bahan belajar berbasis multimedia interaktif," ujar Sujana, Kamis (21/10).

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Disdik Klungkung I Ketut Suastana menyebutkan kriteria sekolah penerima media pendidikan berdasarkan data Dapodik dan verifikasi data kebutuhan sekolah. Dasar pelaksanaan pengadaan media pendidikan tersebut adalah Permendikbud No 5 Tahun 2020 tentang petunjuk operasional DAK fisik reguler bidang pendidikan TA 2021.

Dalam lampiran X ditentukan pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi, dan peralatan media pendidikan dilakukan berdasarkan katalog elektonik (e-catalogue). *wan

Komentar