nusabali

Owner Arisan Online Diganjar 2,5 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-owner-arisan-online-diganjar-25-tahun-bui

BANGLI, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) menjatuhi hukum 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Ni Luh Putu Desi Wulandari.

Perempuan asal kota Bangli ini terjerat hukum karena kasus arisan online. Kerugian korban mulai juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.  Sidang kasus owner arisan online  digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (18/10). Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum. Terdakwa dianggap terbukti  secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana penggelapan sebagimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

"Luh Desy Wulandari terbukti secara sahabat dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan. Terdakwa dijatuhi pidana kurungan dua tahun enam bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina dalam sidang yang berlangsung virtual.

Disebutkan terdakwa Ni Luh Putu Desy Wulandari sekitar awal tahun 2018 membuat dan mengelola sendiri  arisan online di Facebook atas nama Arisan Receh Online (ARA). Arisan online yang dikelola Desy Wulandari ini terdiri dari beberapa jenis yakni sistem arisan menurun, kocokan, barang, tenderan  dan sistem donatur. Banyak orang tertarik dengan arisan yang dikelola Desy Wulandari. Salah satu saksi yakni Ida Ayu Krisma Dewi  mengikuti beberapa arisan yang dikelola terdakwa dan namun hingga saat ini saksi belum mendapatkan haknya.

Desy Wulandari memberikan jaminan bila ada anggota arisan yang kabur, maka anggota yang lain tetap akan mendapatkan haknya. ARA yang dikelola Desy Wulandari mampu menggait peserta dari berbagai kalangan termasuk para dokter. Akibat mengikuti arisan online para korban merugi jutaan rupiah, bahkan ada yang merugi hingga Rp 532 juta. Kini Desy Wulandari menjalani masa pidana di Rutan Kelas II B Bangli. *esa

Komentar