nusabali

PPKM Level 2, Tabanan Awasi Ketat Sekolah dan DTW

  • www.nusabali.com-ppkm-level-2-tabanan-awasi-ketat-sekolah-dan-dtw

TABANAN, NusaBali
Kabupaten Tabanan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2, mulai Selasa (19/10).

Namun demikia, jajaran Pemkab Tabanan mengharapkan masyarakat tetap memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes). Satpol PP Tabanan pun tetap mengawasi seluruh sektor terutama sekolah yang saat ini tengah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal sama juga berlaku untuk DTW (daerah tujuan wisata) atau objek wisata.

"Pengawasan tetap berlanjut karena kita tidak boleh lengah meskipun kasus terus turun. Yang kami cermati adalah terkait aktivitas PTM di sekolah ini. Termasuk juga dengan kegiatan orang tua siswa saat menjemput yang kerap berkerumun," tegas Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, Selasa (18/10).

Dalam penerapan prokes, lanjut Sarba, orangtua siswa yang menjemput anak agar tak berkerumun. Jika sekolah melanggar prokes, tentu akan ada sanksi sesuai Perbup Nomor 44 Tahun 2020. Salah satunya yang paling ditegaskan adalah menutup sementara lokasi dimana pelanggaran itu terjadi. “Ini berlaku untuk sekolah dan juga tempat pariwisata, termasuk juga tempat keramaian lainnya,” tegasnya.

Sarba melanjutkan, sejak beberapa waktu lalu, pihaknya bersama dengan Satgas Covid 19 Tabanan telah membagi tugas. Jika pada hari kerja seperti Senin - Jumat, tim mengawasi sekolah-sekolah. Kemudian saat akhir pekan mengawasi tempat wisata. "Selain itu tempat keramaian umum juga kami atensi. Kita bagi menjadi dua tim, ini untuk menjangkau wilayah Tabanan yang luas mengingat sekolah kita sangat banyak ini," katanya.

DTW dan objek wisata, jelas Sarba, dalam hal kepatuhan protokol kesehatan juga menjadi atensi. Karena lokal dan domestik sudah mulai berkunjung. "Intinya ketika berada di tempat keramaian, ingat menerapkan prokes," tandas Sarba.

Hal senada ditegaskan Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Tabanan I Gede Susila. Penerapan dan pengawasan prokes terus akan dilakukan sesuai dengan petunjuk pusat dan Pemprov Bali. “Dengan penurunan PPKM dari level 3 ke PPKM level 2 bukan berarti kita harus bebas. Ini karena tingkat kematian dan penyebaran sudah menurun. Namun kita tidak boleh abai,” tegasnya. Dia menekankan PPKM yang dilonggarkan ini akan dijadikan rujukan dalam pengawasan dan penerapkan prokes.*des

Komentar