nusabali

Zainal Tayeb Siap Berikan Restoran Rp 12M ke Korban

  • www.nusabali.com-zainal-tayeb-siap-berikan-restoran-rp-12m-ke-korban

DENPASAR, NusaBali
Sidang dugaan memasukkan keterangan palsu dengan terdakwa pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 65, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Selasa (19/10).

Dalam sidang, Zainal Tayeb mengatakan siap memberikan aset restoran seluas 900 m2 di Cemagi senilai Rp12 miliar secara gratis kepada korban Hedar Giacomo Boy Syam. Asalkan Hedar bersedia meminta maaf secara terbuka jika tuduhannya tidak terbukti.

Pernyataan ini dilontarkan Zainal Tayeb saat mengajukan sidang pemeriksaan setempat (PS) pada majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa. “Kami mohon kepada majelis hakim agar dapat melakukan pemeriksaan setempat sehingga ada kejelasan berapa bangunan di lokasi serta luas tanah yang dikerjasamakan,” ujar anggota penasihat hukum Zainal Tayeb, Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya.

Tim kuasa hukum Zainal Tayeb menilai PS penting dilakukan guna membuktikan kebenaran materiilnya. “Dengan sidang PS nantinya akan jelas berapa yang dikerjasamakan, dari tahun berapa sampai berapa, sudah ada bangunan berapa, yang sudah terjual berapa dan sebagainya. Semua akan muncul di sana,” sambung kordinator penasihat hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb. “Silakan diajukan surat permohonannya dan nanti akan kami pertimbangkan,” jawab hakim Yasa.

Sementara itu dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdoni dkk menghadirkan saksi ahli pidana Unud, IGN Ketut Aryawan. Saksi ahli ini menjelaskan untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana atau tidak, harus dibuktikan kebenarannya. “Keterangan palsu dalam akta autentik adalah apa yang diterangkan atau dibuat dalam akta autentik tidak sempurna atau tidak sesuai dengan obyeknya,” kata Ariawan.

Dia menyebutkan akta outentik hanya boleh dibuat oleh seorang pejabat yang berwenang. Dalam hal ini yang bertanggung jawab dalam membuat adalah pejabat dari notaris. Menurutnya, jika dalam pembuatan akta, jika dirasa data belum lengkap atau tidak sesuai, sudah seharusnya tidak ada kesepakatan. "Lebih tepatnya perkara ini masuknya ke ranah perdata," tegas saksi ahli pidana Aryawan. *rez

Komentar