nusabali

Denpasar PPKM Level II, Pelanggar Masker Justru Naik

Razia Prokes 1,5 Jam, Terjaring 32 Orang

  • www.nusabali.com-denpasar-ppkm-level-ii-pelanggar-masker-justru-naik

DENPASAR, NusaBali
Kota Denpasar kini sudah turun level, dari PPKM level III menjadi PPKM level II. Meskipun terjadi penurunan level, namun pelanggar masker di Kota Denpasar malah meningkat setiap harinya.

Razia yang digelar Tim Yustisi Kota Denpasar, Selasa (19/10), terjaring sebanyak 32 orang pelanggar masker. Bahkan puluhan pelanggar prokes tersebut terjaring dalam tempo 1,5 jam, di kawasan traffic light Jalan WR Supratman – Jalan Surabi – Jalan Sokasati, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari sidak tersebut sebanyak 15 orang dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu. Sebanyak 17 orang lainnya diberikan sanksi administrasi termasuk hukuman fisik berupa push up. Anom Sayoga berharap jumlah pelanggar ini tak meningkat lagi pada razia berikutnya.

Karena razia masker sudah berjalan setahun dan kewajiban penggunaan masker sudah berlaku hampir dua tahun. “Harusnya pemakaian masker ini sudah menjadi kebiasaan. Sudah hampir dua tahun diwajibkan mengenakan masker. Selain itu, kami sudah setahun lebih menggelar sidak masker, namun masih tetap saja ada pelanggar, bahkan meningkat,” ucap Anom Sayoga.

Bahkan ada beberapa pelanggar yang menaruh maskernya di dalam tas atau saku saat ke luar rumah. “Saya tidak mengerti mengapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu,” ucap Anom Sayoga.

Dia mengaku sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp 100.000 karena tak memakai masker. “Banyak yang mengeluh didenda Rp 100.000, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau ke luar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan,” tegasnya.

Anom Sayoga menambahkan razia ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara untuk uang denda pelanggar masker  langsung ditransfer ke rekening kas daerah Kota Denpasar. Menurut Anom Sayoga, tim yustisi akan terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. *mis

Komentar