nusabali

Sekda Gus Gaga Tolak Diperiksa Bawahan

  • www.nusabali.com-sekda-gus-gaga-tolak-diperiksa-bawahan

Sekda Gianyar non aktif Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga menolak untuk diperiksa Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Sekda bentukan Bupati Gianyar, Selasa (24/1) pagi.

GIANYAR, NusaBali

Karena Sekda Gus Gaga menolak diperiksa, maka Tim Pemeriksa yang diketuai Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra kemarin hanya memeriksa sejumlah berkas yang berkaitan dengan tugas-tugas Sekda.

Rencana semula, Sekda Gus Gaga akan diperiksa Tim Pemeriksa di Ruangan Wakil Bupati Gianyar, Selasa pagi pukul 09.00 Wita. Wabup Mahayastra bersama Tim Pemeriksa Sekda didampingi sejumlah pegawai Pemkab Gianyar. Para pegawai tersebut diminta datang membawa berkas berkaitan pelaksanaan tugas-tugas Sekda Gus Gaga.

Sebetulnya, Sekda Gus Gaga kemarin tetap ngantor seperti biasa. Namun, Gus Gaga keluar dari ruang kerjanya pagi sekitar pukul 08.55 Wita atau 5 menit jelang agenda pemeriksaan. Birokrat asaal Griya Kawan, Kota Gianyar ini menegaskan dirinya menolak untuk diperiksa Tim Pemeriksa bentukan Buypati Gianyar. Alasannya, pihak yang berwenang untuk memeriksa dirinya adalah Tim Pemeriksa bentukan Gubernur Bali.

Menurut Gus Gaga, dirinya memang menerima surat panggilan Bupayti Gianyar untuk pemeriksaan kemarin pagi. Gus Gaga pun mengirimkan surat kepada Gubernur Bali. Isi suratnya ke Gubernur Bali, intinya menyatakan bahwa sejak awal Gus Gaga telah mengabaikan surat Bupati Gianyar tentang pembebastugasan dari jabatan Sekda.

Gus Gaga menegaskan, SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang memberhentian dirinya sebagai Sekda Gianyar itu menyalahi prosedur, sehingga dia mengabaikannya. Selain itu, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke PTUN untuk menguji SK Bupati Gianyar tersebut. "Nah, atas dasar dua alasan itu, saya menyatakan tidak akan menghadiri pemeriksaan," tandas Gus Gaga.

Gus Gaga menilai pemeriksaan dirinya sarat nuansa politis. Hal tersebut terlihat dari Tim Pemeriksa bentukan Bupati Gianyar. Menurut Gus Gaga, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS, Sekda punya kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pejabat Eselon II yang kini masuk dalam Tim Pemeriksa bentukan Bupati Gianyar. "Coba pikir dengan logika, mana mungkin saya diperiksa oleh bawahan? Salah satu bawahan itu Asisten, staf saya. Padahal, sudah saya peringatkan," papar Gus Gaga.

Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekda Gus Gaga bentukan Bupati Gianyar itu sendiri diketuai Wabup Mahayastra, didampingi Asisten III Setda Kabupaten Gianyar I Wayan Sudamia selaku Sekretaris Tim. Sedangkan anggota Tim Pemeriksa terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar Ketut Artawa, Kepala Inspektorat Gianyar Made Juanda, dan Kepala Bappeda Gianyar I Gede Widarma Suharta. Kecuali Wabup Mahayastra, mereka semua merupakan bawahan Sekda Gianyar.

Menurut Gus Gaga, dirinya tidak mau terprovokasi jika mau masuk ke dalam ruangan pemeriksaan itu. Gus Gaga menegaskan dirinya hanya siap diperiksa oleh Tim Pemeriksa bentukan Gubernur Bali atau tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atau MenPAN-RB.

Jika nanti dijemput paksa oleh Tim Pemeriksa bentukan Bupati Gianyar, Gus Gaga mengatakan semuanya akan diserahkan kepada aparat hukum. "Saya hanya manusia biasa, bila disentuh bisa saja saya refleks. Saya berharap jangan membebani aparat," tegas Gus Gaga.

Sementara itu, Wabup Mahayastra mengatakan meskipun Sekda Gus Gaga tidak hadir dalam pemeriksaan kemarin, tim yang dipimpinnya tetap melanjutkan agenda pemeriksaan berkas-berkas. Selain itu, ada 7 pegawai Pemkab Gianyar yang dimintai keterangannya terkait pembebastugasan Sekda Gus Gaga.

Terkait ketidakhadiran Sekda Gus Gaga, Mahayastra mengatakan pihaknya menghargai pemahaman yang bersangkutan. Soal Gus Gaga enggan diperiksa bawahan, menurut Mahayastra, langkah yang diambilnya mengacu PP 53/2010. Dalam PP tersebut, antara lain, menyebutkan bahwa Bupati setelah membebastugaskan Sekda, langsung membentuk Tim Pemeriksa yang diketuai pejabat dengan pangkat lebih tinggi.

"Saya sebagai Wakil Bupati kan atasan beliau (Gus Gaga, Red). Dalam Tim Pemeriksa juga ada Kepala BKD Gianyar Ketut Artawa, Kepala Inspektorat Gianyar Made Juanda, Asisten III Setda Gianyar Wayan Sudamia, dan Kepala Bappeda Gianyar Gede Widarma Suharta," tegas Mahayastra yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar.

Sementara itu, Selkasa sore sekitar pukul 15.00 Wita, setelah jam pulang kantor, Sekda Gus Gaga didatangi tiga petugas yang menyatakan diri dari Kemendagri, KemenPAN-RB, dan KASN, di ruang kerjanya. Gus Gaga mengakui tiga petugas dari pusat tersebut mewawancarai dirinya dengan bantaun alat perekam.

Materi wawancananya adalah kronologis sejak awal hingga dirinya diberhentikan dari jabatan Sekda Giangar melalui SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016. “Ya, saya jelaskan panjang lebar kronologis itu, selama sekitar setengah jam,’’ jelas Gus Gaga saat dikonfirmasi NusaBali. * e

Komentar