nusabali

MDA Belum Bersikap, Forkopimda Turun Tangan

Soal Status Tersangka Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng

  • www.nusabali.com-mda-belum-bersikap-forkopimda-turun-tangan

Usai rapat Forkopimda itu, Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra memilih ngacir lewat pintu belakang kantornya.

GIANYAR, NusaBali

Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar belum menyikapi status tersangka Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Cokorda Gde Putra Pemayun alias Cok Pemayun. Karena selama ini, Cok Pemayun masih berstatus atau menduduki jabatan bendesa.

Sementara itu, kasus ini disikapi Pemkab Gianyar. Terbukti, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gianyar menggelar rapat khusus di Kantor Bupati Gianyar, Jumat (15/10).

"Beliau itu (Cok Pemayun,Red) masih bendesa. Kan tidak ada penahanan. Ya, kalau ranah hukum, kami tidak bisa komentar," ujar Bendesa Madya MDA Kabupaten Gianyar AA Gde Alit Asmara, usai pertemuan Forkopimda Gianyar, di kantor bupati setempat.

Jelas dia, jika sampai penetapan tersangka itu berbuah penahanan, barulah MDA akan bersikap. Sikap dimaksud apakah akan dilakukan penggantian bendesa, dan seperti apa prosesnya. "Ini kan masih proses dengan status tersangka," jelas dokter hewan ini.

Bendesa Madya Alit Asmara enggan menanggapi terkait kasus hukum yang menjerat Bendesa Cok Pemayun. "Itu ranah hukum, kami belum bisa berstatemen dukungan. Biar ndak salah," ujar mantan Bendesa Bitera asal Puri Bitera, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar ini. Dia berharap polemik ini bisa segera selesai. "Kalau ranah adat, kami sudah bangun komunikasi dengan bendesa. Kalau ranah hukum, kapasitas kami tidak disana," imbuhnya.

Terkait hasil pertemuan dengan Forkopimda, Alit Asmara  tak berani komentar. "Biar bupati saja, sudah disepakati tadi," jelasnya. Namun, saat akan ditemui sejumlah awak media yang menunggu berjam-jam di lobi Kantor Bupati, usai rapat Forkopimda itu, Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra memilih ngacir lewat pintu belakang kantornya. Awak media yang menunggu di depan lobi pun  kecolongan. Mahayastra tidak memberikan penjelasan terkait pertemuan tersebut.

Informasi dihimpun, pertemuan Forkopimda Gianyar dilakukan terkait mencari solusi polemik antara prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, dengan sejumlah krama yang kini dikenakan sanksi kanorayang oleh desa adat. Karena kanorayang ini berdampak warga terkakonarayang bisa tidak mendapatkan pelayanan secara adat.

Pantauan di Kantor Bupati Gianyar, sejumlah pejabat hadir dalam pertemuan tersebut. Mulai dari Kapolres Gianyar AKBP Made Bayu Sutha, Kajari Gianyar Ni Wayan Sinaryati, Kapolsek Tampaksiring AKP Ni Luh Suardani, Majelis Desa Adat Gianyar, dan pihak terkait. Namun pihak yang sedang berseteru tidak tampak hadir dalam pertemuan tertutup itu.

Informasi yang didapatkan, kedua belah pihak akan diundang ke Kantor Bupati Gianyar, Sabtu (16/10). Namun untuk menjernihkan suasana, mereka akan diundang pada jam berbeda, yakni pukul 12.00 Wita dan pukul 14.00 Wita. Guna mengindari kerumunan, masing-masing pihak akan dipanggil secara perwakilan sembilan orang. "Itu saja keputusan rapatnya tadi," ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya.

Kapolres Gianyar AKBP Bayu membenarkan bahwa rapat tersebut membahas kasus Desa Adat Jro Kuta Pejeng. Terkait status Bendesa Jro Kuta Pejeng Cok Pemayun saat ini memang sudah P21 atau tahap penyerahan berkas kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Namun terkait alasan belum dilimpahkan ke Kejari, pihaknya meminta agar menanyakan ke penyidik. "Silahkan tanyakan kan penyidik," ujarnya.

Terkait apakah ada langkah kepolisian untuk menghapus status tersangka sebagai upaya mempermudah penyelesaian masalah? AKPB Bayu mengatakan kasus tetap jalan. "Prosesnya tetap jalan," tegasnya. Namun dia mengatakan, pasca prajuru membacakan sanksi kepada seratusan krama, tidak terlihat adanya gejolak di desa adat setempat. Kalau pun ada, ketika ada barang bukti pasti akan diproses. "Sementara kami memantau wilayah saja. Sesuai dengan aturan. Kalau memang ada barang bukti (pengrusakan), pasti kami proses. Kan negara hukum," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kisruh penyertifikatan tanah teba atau areal pekarangan krama, oleh prajuru Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, memasuki babak baru. Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat. Sebaliknya, dua krama yang kena sanksi kanorayang (dikucilkan secara adat), I Made Wisna dan I Ketut Suteja, diberi waktu dua minggu untuk angkat kaki. Sejumlah krama lainnya juga diultimatum segera cabut keberatannya.

Keputusan untuk 'mengusir' 2 krama kanorayang dan telah ditetapkannya Bendesa Cokorda Gde Putra Pemayun sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat itu, terungkap saat digelarnya Paruman Agung Desa Adat Jro Kuta Pejeng, di jaba Pura Dalem Tenggaling pada Radite Wage Wariga, Minggu (10/10) sore. Di hadapan krama yang hadir dalam paruman tersebut, Bendesa Cok Putra Pemayun mengakui dirinya sudah jadi tersangka. Penetapan tersangka bagi Cok Pemayun berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Polres Gianyar Nomor: B/360/IX/RES.1.9./2021/SATRESKRIM tertanggal 17 September 2021. Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens R Heselo, disebutkan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Cok Putra Pemayun sudah P21 alias lengkap pada 27 Agustus 2021, sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Nomor B-1175/N-.1.15/Eku.1/08/2021.*nvi

Komentar