nusabali

Hari Hak Asasi Hewan, Binatang Juga Berhak Hidup Layak

  • www.nusabali.com-hari-hak-asasi-hewan-binatang-juga-berhak-hidup-layak

DENPASAR, Nusa Bali.com - Apakah anda tahu binatang atau hewan  juga diberikan hak asasi? Ya, sebagai salah satu makhluk yang hidup di bumi berdampingan dengan manusia, hewan juga memiliki hak untuk hidup tanpa rasa sakit dan menderita.

Hari Hak Asasi Hewan diperingati pada 15 Oktober setiap tahun, bertepatan dengan rilisnya Universal Declaration of Animal Rights atau Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan yang dibuat 1978 oleh UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai organisasi pemerintah yang salah satunya bertugas dalam konservasi hewan liar tidak bisa lepas untuk mengadopsi konsep Hak Asasi Hewan. Implementasinya diwujudkan dengan memperhatikan kesejahteraan binatang atau hewan (animal welfare) itu sendiri.

“Kalau bahasa di konservasi adalah animal welfare (kesejahteraan hewan). Menempatkan satwa-satwa itu sesuai dengan hak hidup mereka,” ujar Prawono Meruanto, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bali, Jumat (15/10/2021).

Konsep animal welfare yang dicetuskan oleh OIE (World Organisation for Animal Health) di Inggris sejak tahun 1992 memang sejalan dengan konsep Hak Asasi Binatang. Dikatakan, animal welfare dapat dicapai dengan pemenuhan lima prinsip kebebasan hewan atau yang sering disebut ‘Five of Freedom’.

Lima  prinsip kebebasan tersebut terdiri atas bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, luka, dan penyakit, bebas mengekspresikan perilaku normal, dan bebas dari rasa stres dan tertekan.

Dikatakan Meruanto, binatang atau hewan berhak mendapatkan itu semua. Binatang, sama seperti manusia, juga merupakan makhluk hidup dan berhak untuk hidup saling berdampingan, bahkan juga saling membutuhkan dengan manusia.  

Diketahui, adanya penyakit menular dari binatang atau hewan ke manusia (zoonosis) salah satunya disebabkan oleh perlakuan manusia kepada hewan yang tidak memperhatikan prinsip kesejahteraan binatang atau hewan itu sendiri.

Penyakit rabies misalnya, disebabkan oleh kurang perhatiannya kita (memberikan vaksinasi rabies) terhadap kesehatan hewan peliharaan kita seperti anjing ataupun kucing. Bahkan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan sampai saat ini ditengarai akibat ulah manusia yang membunuh dan mengkonsumi hewan liar (kelelawar).

BKSDA Bali yang membawahi beberapa lembaga konservasi (kebun binatang), bertugas untuk  memastikan setiap lembaga konservasi yang berada dalam binaannya untuk selalu mengedepankan prinsip animal welfare dalam memelihara satwa atau binatang.

“Menyiapkan kandang yang bagus, luas, mereka bisa berekspresi, mereka memberikan makan, mereka memberikan vitamin, memberikan mereka kesempatan untuk berkembang biak,” kata Prawono Meruanto mengenai hal-hal yang ingin dipastikan pihaknya kepada para lembaga konservasi.

Demikian pula kepada masyarakat, Meruanto berharap prinsip animal welfare atau Hak Asasi Binatang juga lebih dikenal oleh masyarakat luas dan dipraktikkan dalam memelihara binatang atau hewan peliharaannya. “Sama halnya dengan lembaga konservasi, diharapkan kepada masyarakat memberikan kandang yang bagus, memperhatikan kecukupan pakan, dan segala macamnya,” tandas Meruanto.  *adi

Komentar