nusabali

Oknum Polisi Shabu Divonis 8 Tahun

  • www.nusabali.com-oknum-polisi-shabu-divonis-8-tahun

DENPASAR, NusaBali
Oknum polisi yang terlibat peredaran shabu bernama Gde Made Ardhana, 34, akhirnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terlibat peredaran narkoba oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online, Kamis (14/10).

Ardhana mengikuti jejak rekannya Brigadir Ngurah Menara yang divonis 11 tahun penjara dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu.

Dalam putusan, majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa Ardhana terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun (8 tahun, red) ditambah denda Rp800 juta subsider empat bulan penjara,” tegas Angeliky.

Putusan ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita yang sebelumnya menuntut Ardhana 10 tahun penjara. Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Aji Silaban langsung menyatakan menerima. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar Aji Silaban. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

dalam dalam surat dakwaan JPU dijelaskan terdakwa ditangkap petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar bermula dari penangkapan dua terdakwa lainnya yaitu I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (keduanya berkas terpisah). “Sementara terdakwa Made Ardana ditangkap di lobi Polres Badung saat tugas piket, Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 23.10 Wita,” ujarnya.

Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa menghubungi Buda Artana untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Indraprasta, Mengwi Tani, Badung. Buda Artana pun datang, dan terdakwa Made Ardhana memerintahnya mengambil 31 paket shabu di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Sesaat akan pergi mengambil tempelan, Buda Artana menghubungi Mohammad Faris Setiawan, mengajak mengambil tempelan shabu. Keduanya pun bertemu dan langsung berangkat menuju lokasi tempelan di Jalan Gelogor Carik. Tiba di lokasi yang dituju, Buda Artana berada di sepeda motor sedangkan Faris turun mengambil minuman teh kemasan bekas yang ada di tong sampah. Ketika akan meninggalkan lokasi, keduanya langsung diringkus petugas kepolisian.

Ternyata petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut. Pemantauan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di sekitar Jalan Gelogor Carik kerap dijadikan transaksi narkotik. Ketika itu petugas melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan sedang mengambil sesuatu di bawah tong sampah dan langsung meringkusnya.

Setelah penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Buda Artana dan Faris. Hasilnya ditemukan 31 paket sabu seberat 3,72 gram netto yang tersimpan di dalam minuman kemasan bekas. Dari penangkapan keduanya, petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan. Diketahui bahwa 31 paket shabu itu adalah milik dari terdakwa Made Ardana. Petugas kepolisian Polresta Denpasar pun langsung menangkap terdakwa Made Ardana di lobi Kantor Polres Badung.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor yang dikendarainya. Petugas menemukan 7 paket shabu dengan berat netto 0,86 gram dan 3 butir tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto. Barang-barang terlarang itu diakui milik dari terdakwa.

Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Sindu, Mengwi Tani, Mengwi, Badung. Di sana hanya ditemukan 1 ball plastik klip kosong. Penggeledahan juga dilakukan di kos lain milik terdakwa, Jalan Indra Prasta, Mengwitani, Badung. Hasilnya ditemukan 2 timbangan elektrik, 1 bendel klip kosong, 30 buah pipa kaca, dan barang bukti terkait lainnya. Jadi total barang bukti narkotik jenis shabu yang diamankan berjumlah 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4, 58 gram. Kesemuanya diakui milik dari terdakwa yang rencananya akan terdakwa jual kembali. *rez

Komentar