nusabali

Pembangunan 'Caplok' Jalur Hijau Jadi Atensi Khusus

Finalisasi Ranperda Retribusi PBG

  • www.nusabali.com-pembangunan-caplok-jalur-hijau-jadi-atensi-khusus

MANGUPURA, NusaBali
Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memasuki tahap finalisasi.

Rapat diselenggarakan di Ruang Gosana II Gedung DPRD Badung, Senin (11/10). Meski telah disepakati untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali, namun ada sebuah catatan dari Pansus terkait adanya pembangunan di jalur hijau.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Dirgayusa dan dihadiri Ketua Bapemperda Nyoman Satria bersama sejumlah anggota seperti Made Yudana, Gusti Ngurah Saskara, Gusti Lanang Umbara serta Made Wijaya. Dari pihak eksekutif hadir Kadis Kominfo GN Jaya Saputra, Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup Wayan Puja, serta Kasatpol PP Gusti Agung Ketut Surya Negara, serta perwakilan dari Dinas PUPR dan Bagian Hukum dan HAM Setda Badung.

Ketua Pansus I Nyoman Dirgayusa, mengatakan ada catatan khusus berkaitan dengan jalur hijau. Menurutnya, jalur hijau harus tetap dipertahankan lantaran pertanian lebih awal ada dibandingkan dengan pariwisata. “Dari kaca mata saya tata ruang adalah roh. Jika pariwisata mengabaikan tata ruang, ini mencirikan pariwisata kita akan tamat. Percaya tidak percaya saya berulang kali katakan pertanian itu lebih awal ada. Seharusnya pariwisata menghormati pertanian,” ujar Dirgayusa.

Untuk mengungkapkan permasalahan di jalur hijau, Dirgayusa mengatakan akan dilaksanakan rapat lebih lanjut terkait permasalahan tersebut. Bahkan, dia menegaskan anggota DPRD sudah menyetujui hal tersebut. Kata dia, DPRD Badung tidak hanya akan membuat perda tetapi juga akan mengawal jalannya perda.

Dirgayusa menambahkan, terkait bangunan pariwisata yang melanggar jalur hijau, pihaknya menawarkan memberikan retribusi PBG dengan berjangka. Jika dalam kurun waktu beberapa tahun investasinya sudah kembali, maka bangunan itu harus diratakan. “Saya sudah tawarkan dari prospektif bisnis kita harus ukur, misalnya bangunan tersebut umurnya 5 sampai 10 tahun atau bahkan 15 tahun, tetapi kalau kita ukur reinvestasinya sudah balik, kalau sesuai penegakan harus diratakan berarti harus diratakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, tak banyak memberikan komentar. Namun, ditegaskan jika akan memberikan penjelasan saat rapat yang akan membahas lebih detail tentang permasalahan di jalur hijau. *ind

Komentar