nusabali

Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Mantan Kadisbud Denpasar Masuk Rutan Polresta Denpasar

  • www.nusabali.com-pakai-rompi-tahanan-dan-tangan-diborgol-mantan-kadisbud-denpasar-masuk-rutan-polresta-denpasar

DENPASAR, NusaBali.com -Penyidik Pidsus Kejari Denpasar akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram pada Senin (11/10/2021).

Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU yang dikomando Kasi Pidsus, I Nyoman Sugiartha.

Sekitar pukul 11.30 Wita, Mataram yang mengenakan rompi merah dan tangan diborgol dimasukkan ke dalam mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Polresta Denpasar. Saat ditanya terkait penahanan, Mataram menyerahkan semuanya ke tim hukumnya. 

"Nanti tim hukum saya yang akan menyampaikan," ujar Mataram yang langsung dibawa ke Rutan Polresta. Penasihat hukum Mataram, Komang Sutrisna dkk mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan termasuk penahanan yang dilakukan tim jaksa. 

Ditambahkan, pihaknya juga sudah mengembalikan sebagian kerugian negara yang dititipkan ke jaksa. Untuk nilainya, Sutrisna meminta menanyakan kepada jaksa. "Kami tidak mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Sementara itu, Kajari Denpasar, Yuliana Sagala didampingi Kasi Pidsus, I Nyoman Sugiartha mengatakan dalam perkara ini tersangka Bagus Mataram selaku Kadis Kebudayaan Denpasar merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak di Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020. Anggaran tersebut berasal dari BKK Pemprov Bali dan BKK Pemkot Denpasar.

Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan. Dia mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada 17 rekanan yang sudah ditunjuk. 

Selanjutnya, tersangka Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut. "Akibat perbuatan tersangka Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 1 miliar," tegas Sagala.  

IGN Bagus Mataram sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan memeriksa lebih dari 100 orang saksi. 

Para saksi yang diperiksa itu meliputi 18 bendesa adat, 25 kelian banjar, 21 pekaseh (kelian subak), 17 rekanan, serta beberapa pejabat di Dinas Ke-budayaan Provinsi Bali, dan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. 

Mataram dijerat Pasal 2 dan 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Untuk keterlibatan tersangka lain masih kami kembangkan," tegas Kadipidsus, Sugiartha. Ditambahkan sampai saat ini sudah ada pengembalian uang kerugian negara Rp 800 juta lebih dari tersangka dan beberapa rekanan dari total kerugian negara Rp 1 miliar lebih. *rez

Komentar