nusabali

BNNK Gianyar Tangkap Dua Pemuda Penyalahguna Narkoba

  • www.nusabali.com-bnnk-gianyar-tangkap-dua-pemuda-penyalahguna-narkoba

GIANYAR, NusaBali.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di dua tempat yang berbeda.

Adapun jenis narkoba yang disalahgunakan yakni jenis sabu-sabu seberat 1,83 gram dan ganja seberat 46,99 gram diamankan sebagai barang bukti. Hhal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana saat kegiatan press release, Jumat (8/10/2021).

AKBP Adnyana mengatakan bahwa salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berinisial Putu ES, 23, ditangkap pada hari Sabtu (7/8/2021). Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim BNNK Gianyar di seputaran Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.

Ketika melintas di simpang empat Pantai Siyut, Gianyar, petugas melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan mencurigakan dan mengambil sesuatu di depan Villa Flora. “Pada saat itu anggota BNNK Gianyar langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan pesan WhatsApp di ponsel Putu ES  berisikan bahwa tersangka akan mengambil paketan sabu-sabu di lokasi yang telah ditentukan," ungkap AKBP Adnyana.

Hasil dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim BNNK Gianyar terhadap tersangka Putu ES, kemudian menemukan barang bukti sebuah wadah bekas air mineral yang di dalamnya terdapat bungkusan kertas berwarna coklat dengan 1 buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga sebagai salah satu narkotika jenis sabu-sabu. Putu ES asal Desa Aan, Kabupaten Klungkung ini kemudian langsung diamankan menuju kantor BNNK Gianyar.

Sebelumnya BNNK Gianyar juga telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan tersangka Putu J, 33, asal Lingkungan Sengguan, Kabupaten Gianyar, pada hari Jumat (1/10/2021). Penangkapan PJ diawali setelah tim pemberantasan BNNK Gianyar mendapat informasi bahwa terdapat paket narkoba yang dikirim lewat jasa pengiriman express. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan bahwa paket tersebut telah diambil oleh tersangka PJ. “Petugas langsung menangkap tersangka saat sedang membawa paket yang terbungkus palstik hitam,” jelas AKBP Adnyana.

Lebih lanjut AKBP Adnyana menyatakan bahwa ketika paket yang terbungkus plastik hitam tersebut dibuka di depan saksi yang dihadirkan, di dalamnya ditemukan ganja seberat 46,99 gram. Dari pengakuan tersangka PJ, ganja tersebut dipesan via online melalui media sosial instagram. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 3 bulan di Bali setelah lama di Jakarta. Dan baru kali ini memesan ganja secara online. Dan tersangka menyatakan bahwa di Jakarta sering menggunakan ganja,” terangnya.

Atas perbuatannya, Putu ES dan Putu J pun dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) sedangkan Putu J diancam pasal 111 ayat (1) dengan hukuman 4 tahun penjara. *rma

Komentar