nusabali

Status Kepegawaian Terdakwa Tunggu Inkrah

Kasus Korupsi Dana Hibah PEN Pariwisata

  • www.nusabali.com-status-kepegawaian-terdakwa-tunggu-inkrah

BKPSDM Buleleng menunggu kepastian hukum, karena ada waktu 7 hari kerja bagi para terdakwa maupun JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

SINGARAJA, NusaBali

Delapan pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang jadi terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata senilai Rp 738 juta, telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/10). Kini status kepegawaian Kadis Pariwisata Buleleng I Made Sudama Diana, dan 7 anak buahnya, tinggal menunggu hingga putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan di lembaga peradilan. “Sebagai kepala daerah saya selalu menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Hal itu (vonis perkara PEN) sudah menjadi kewenangan lembaga yudikatif,” kata Bupati Agus Suradnyana, Rabu (6/10) sore.

Menurut Bupati Agus Suradnyana, setelah majelis hakim membacakan putusan hukum, pihaknya akan membahas status kepegawaian para terdakwa. Bupati Agus Suradnyana mengaku telah meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa, untuk melakukan konsultasi pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Di sisi lain, Bupati Agus Suradnyana mengungkapkan rencana perampingan struktur organisasi. Rencananya Dinas Pariwisata akan digabung dengan Dinas Kebudayaan. Sehingga kinerja organisasi pemerintah daerah (OPD) menjadi lebih efektif dan efisien. Namun, rencana tersebut masih akan dikaji lebih lanjut. “Bagian Organisasi (Setda) Buleleng saya minta buat kajian supaya digabungkan lagi. Sambil menunggu hasil konsultasi BKPSDM dengan BKN, terkait status kepegawaian yang sudah divonis ini,” ujar Bupati Agus Suradnyana.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian hukum terkait perkara tersebut. Sebab ada waktu 7 hari kerja bagi para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Dengan demikian, kepastian hukum baru akan diketahui pada Kamis (14/10) pekan depan.

Jika perkara dinyatakan inkrah, pihaknya akan segera memproses status kepegawaian para terdakwa PEN. “Kalau sudah inkrah, akan berproses di Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Nanti Bapek akan mengeluarkan rekomendasi dan ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Status kepegawaiannya akan segera berproses begitu dinyatakan inkrah,” kata Wisnawa. *mz

Komentar