nusabali

Bendesa Apresiasi Pencabutan SE Gubernur No 16

Pemberlakuan Ganjil-Genap Dicabut

  • www.nusabali.com-bendesa-apresiasi-pencabutan-se-gubernur-no-16

MANGUPURA, NusaBali
Gubernur Bali akhirnya secara resmi mencabut Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 16 tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali.

Pencabutan SE tersebut diapresiasi oleh sejumlah tokoh dan pelaku pariwisata. Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista mengaku lega dengan adanya pencabutan SE Gubernur Nomor 16. Menurutnya, pencabutan itu bukti penerapan ganjil-genap belum tepat diterapkan saat ini. Hal tersebut lantaran kondisi arus lalu lintas di Pantai Kuta masih sepi, ditambah saat ini kawasan Pantai Kuta sudah menerapkan barcode PeduliLindungi di akses masuk. “Niat pemerintah baik, untuk mengurangi kerumunan. Tapi kondisi saat ini masih sepi, makanya dari awal kita menolak hal itu,” kata Wasista, Rabu (6/10) siang.

Dijelaskannya, penolakan yang dilakukan termasuk tidak melibatkan pecalang di lapangan, karena kondisi saat ini masih sepi pengunjung. Wasista mengaku kalau pihaknya yang mengetahui secara pasti kondisi di lapangan. Sehingga, saat adanya surat edaran itu, masyarakat kompak menolak dan mengajukan untuk evaluasi ulang. “Kami masyarakat Kuta mengapresiasi atas pencabutan ganjil-genap. Karena kita sudah tolak dari awal, lantaran tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jadi, kita sudah lega,” ucap Wasista.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB) I Wayan Puspa Negara. Menurutnya, pencabutan aturan ganjil genap itu bukti gubernur mendengarkan aspirasi masyarakat yang berada tingkat terbawah. APPMB menilai penerapan aturan itu tidak tepat untuk wilayah Kuta dan sekitarnya.

Apalagi, lanjut Puspa Negara, dengan adanya pemberlakuan ganjil-genap di akses menuju Pantai Kuta, tentu berimbas ke kawasan sekitarnya seperti Legian. Hal ini dikarenakan masih memiliki kesinambungan jalur bagi wisatawan yang masuk ke Pantai Kuta dan Legian. “Artinya aturan tersebut memang kurang tepat saja untuk saat ini. Kondisi sepi, aktivitas belum terlalu padat. Tapi, kenapa tiba-tiba ada aturan itu. Nah, setelah ada usulan, baru dipertimbangkan dan membatalkannya. Kita tetap mengapresiasi, meski sudah dua kali uji coba,” kata Puspa Negara. *dar

Komentar