nusabali

Napi Kambuhan Kabur dari Lapas Kerobokan

Sudah 7 Kali Keluar Masuk Penjara dalam Kasus Pencurian

  • www.nusabali.com-napi-kambuhan-kabur-dari-lapas-kerobokan

“Saat pengecekan dan apel penghuni, ada kurang satu napi," Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya

DENPASAR, NusaBali

Seorang narapidana bernama I Gede Loka Wijaya, 46, berhasil kabur dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Senin (4/10) pukul 19.00 Wita. Napi yang sudah 7 kali keluar masuk penjara ini kabur saat bertugas membersihkan kebun di sekitar Lapas.

Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan napi bernama Gede Loka Wijaya ini kabur pada Senin lalu. Saat itu petugas melakukan pengecekan serah terima penjagaan petugas jaga. Saat dilakukan pengecekan itu lah, ternyata napi tersebut sudah menghilang. “Saat pengecekan dan apel penghuni, ada kurang satu napi," ujar Fikri via telpon Rabu (6/10).

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan CCTV dan keterangan petugas untuk mengetahui bagaimana napi yang menghuni Blok Bedugul ini bisa kabur. Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Badung untuk melakukan perburuan napi asal Dusun Banjar Delod Setra, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana ini. “Sekarang masih dilakukan pencarian,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, Gede Loka merupakan narapidana kasus pencurian yang divonis hukuman 1 tahun 11 bulan penjara. Saat ini, Gede Loka sudah menjalani setengah masa hukuman dan bertugas sebagai tamping kebersihan Lapas Kerobokan.  Salah satu tugasnya yaitu membersihkan taman di sekitar Lapas.

Lalu, pada Senin sore, Gede Loka dan beberapa napi lainnya ditugaskan membersihkan taman di depan Lapas dengan penjagaan petugas. Sekitar pukul 19.00 Wita, saat semua napi sudah masuk ke dalam blok, petugas tidak menemukan Gede Loka yang selama ini menghuni Blok Bedugul. Pencarian lalu dilakukan hingga luar Lapas Kerobokan. Namun residivis asal residivis asal Dusun Banjar Delod Setra, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana ini tak ditemukan.

Catatan kepolisian, tersangka Gede Loka ini merupakan residivis kambuhan yang sudah 7 kali keluar masuk penjara. Dimulai pada tahun 1989 dimana tersangka melakukan pencurian uang di Jembrana. Saat itu divonis hukuman 6 bulan penjara. Tahun 1997 tersangka melakukan pencurian uang dan HP di Jembrana. Saat itu divonis hukuman 1 tahun penjara. Tahun 1999 tersangka melakukan pencurian emas di Jembrana. Saat itu divonis hukuman 7 bulan penjara.

Selanjutnya tahun 2001 tersangka melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor di Jembrana. Saat itu divonis 1,5 tahun penjara. Tahun 2010 pelaku melakukan pencurian HP di Jembrana dan divonis 5 tahun penjara. Tahun 2018 tersangka keluar dan kembali melakukan pencurian di toko laptop di Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Saat itu di vonis 1,5 tahun penjara. Dua bulan lalu tepatnya April 2020 tersangka bebas dari penjara karena mendapat asimilasi Covid-19 dan kembali ditangkap karena kasus curanmor oleh Polsek Mengwi. Polisi juga menembak kaki Gede Loka karena mencoba kabur. *rez

Komentar