nusabali

Pembunuh Daha Lingsir Divonis 11 Tahun

  • www.nusabali.com-pembunuh-daha-lingsir-divonis-11-tahun

SINGARAJA, NusaBali
Terdakwa kasus pembunuhan daha lingsir (perawan tua) di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Yoni Jatmiko, 29, divonis 11 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (4/10) pagi.

Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan 13 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan sidang, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan dengan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, menyatakan terdakwa Yoni Jatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan primer JPU. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoni Jatmiko dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan.

Sebelumnya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan putusan vonis terhadap terdakwa Yoni Jatmiko. Yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ketut Mintaning, meninggal dunia dan menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan sopan dalam persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya.

Ada pun barang bukti yang menguatkan fakta persidangan yaitu satu buah kain sprei motif bunga, satu buah kain kamben warna cokelat, satu buah handphone Nokia, uang tunai Rp 282 ribu, satu buah gelang emas motif rantai, satu pasang anting-anting emas, satu buah DVD berisi dua file rekaman video aktivitas seseorang, serta barang bukti terkait lainnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yoni Jatmiko menjadi terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan korban Ketut Mintaning, 64. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pada Minggu, 28 Maret 2021 lalu. Awalnya, terdakwa Yoni Jatmiko yang berbelanja di warung korban Ketut Mintaning, mendapat ucapan kasar. Terdakwa yang sakit hati timbul niat memberikan pelajaran pada korban agar tidak semena-mena.

Pada pukul 01.48 Wita terdakwa mendatangi rumah korban dengan menendang pintu kamar. Korban sempat berteriak meminta tolong dan langsung ditampar oleh terdakwa. Korban pun balas menjambak rambut terdakwa. Tak terima, terdakwa langsung mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai. Korban kemudian diikat hingga ditemukan tewas keesokan harinya. *mz

Komentar