nusabali

KPK Minta Komitmen Kepala Daerah Berantas Korupsi

Koster: Pemprov Bali Komit Laksanakan Program Pemberantasan Tipikor

  • www.nusabali.com-kpk-minta-komitmen-kepala-daerah-berantas-korupsi

DENPASAR, NusaBali
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, ingatkan peran penting kepala daerah untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di wilayahnya.

Seluruh kepala daerah juga diminta komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Sementara, Gubernur Wayan Koster tegaskan Pemprov Bali komit laksanakan program pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Warning tersebut disampaikan Alex Marwata dalam Rapat Koordinasi (Rakor) ‘Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021’ bersama seluruh kepala daerah, Ketua DPRD, Direksi PT PLN, Irjen ATR/BPN, Kakanwil dan Kakantah BPN, Forkompimda Provinsi Bali, Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), dan Pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Bali, di Gedung Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (4/10). Rakor tersebut juga dihadiri langsung Gubernur Koster.

“Bukan sesuatu yang membahagiakan bagi kami jika harus menangani bapak/ibu kepala daerah ketika berproses penindakan. Untuk itu, kami minta komitmen bapak/ibu agar terus melakukan upaya pemberantasan korupsi,” tegas Alex Marwata dalam rilis yang diterima NusaBali dari Plt Jubir KPK RI Bidang Pencegahan, Ipi Maryadi Kuding.

Alex juga menyinggung soal tata kelola aset milik pemerintah daerah maupun BUMN yang berada di daerah. Menurut Alex, manajemen aset daerah menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi oleh KPK. Alex mengingatkan besarnya potensi kerugian negara jika aset-aset tersebut tidak dikelola secara akuntabel.

“Terkait manajemen aset, salah satu yang KPK lakukan adalah mendorong sertifikasi aset, baik di Pemda maupun di BUMN. Tanah Pemda rata-rata di dalam kota dan kalau itu tidak kita kelola dengan baik, potensi kehilangannya luar biasa,” papar Alex.

Alex memastikan KPK akan tetap bekerja maksimal menjalankan amanah Undang-undang. Pihaknya siap memfasilitasi dan mendukung upaya-upaya pencegahan korupsi yang dapat mendorong penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. “KPK akan selalu bekerja profesional mendampingi bapak/ibu kepala daerah sekalian,” katanya.

Sementara, Wakil Dirut PT PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan KPK yang telah membantu kemajuan sertifikasi aset tanah PLN. Dia menyampaikan bahwa selama 76 tahun PLN berdiri, hingga tahun 2019 tercatat hanya 28.000 dari total 106.000 bidang aset tanah PLN yang telah disertifikasi. KPK telah mendorong percepatan sertifikasi, sehingga dalam waktu 2 tahun terakhir, telah terbit 20.000 sertifikat tanah PLN di seluruh Indonesia.

“Khusus untuk Bali, tahun 2021 ini terbit 162 sertifikat aset tanah. PLN akan terus berkomitmen untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti negara yang dikelola oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia. PLN berterima kasih kepada BPN dan KPK atas capaian tersebut,” jelas Darmawan.

Berdasarkan data yang disampaikan Kanwil BPN Provinsi Bali, sertifikat yang berhasil diterbitkan tahun 2021 berjumlah 2.626 bidang. Rinciannya, sertifikat atas nama PLN sebanyak 162 bidang, Pemprov Bali 189 bidang, dan Pemkab/Pemkot se-Bali 2.275 bidang. Dalam Rakor kemarin juga diserahkan 1.760 sertifikat, yang terdiri dari 21 sertifikat tanah PLN, 51 sertifikat aset Pemprov Bali, dan 1.688 sertifi-kat aset Pemkab/Pemkot. Sebelumnya, telah diserahkan sebanyak 866 sertifikat.

Sementara itu, Gubernur Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali untuk melaksanakan program pemberantasan tindak pidana korupsi. Gubernur Koster menyampaikan, komitmen program pemberantasan tindak pidana korupsi ini ditandai dengan keseriusan dalam pelaksanaan seluruh area intervensi MCP (monitoring centre of prevention) Korsupgah (koordinasi dan supervisi pencegahan) oleh Pemprov Bali da Pemkab/Pemkot, sehingga capaian MCP tembus 88,48 persen.

“Capaian ini bukanlah suatu akhir dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, masih diperlukan langkah dan strategi penyempurnaan program pencegahan korupsi bagi pemerintah daerah di Bali,“ papar Gubernur Koster dalam sambutannya di acara Rakor ‘Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021’, Senin kemarin.

Menurut Koster, Pemprov Bali telah melaksanakan dan sedang mengembangkan berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, yang meliputi 8 bidang. Di antaranya, dalam bidang perencanaan dan penganggaran, pemerintah daerah telah melaksanakan dan menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Sementara dalam bidang upaya optimalisasi pajak daerah, dilaksanakan dengan beberapa inovasi, di samping menetapkan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/Kota Secara Elektronik.

Tidak hanya itu, dalam bidang manajemen aset khususnya aset tanah, atas bimbingan KPK dan koordinasi engan BPN, penatausahaan aset tanah berangsur tertangani, walaupun belum sepenuhnya tuntas. “Untuk manajemen aset, kami menerapkan tiga skema berdasarkan pengembangan infrastruktur pemerintah, pengembangan ekonomi masyarakat, dan pemberian hibah kepada masyarakat desa adat. Dengan skema ini, kami harapkan aset milik Pemprov yang tersebar di kabupaten/kota se-Bali dapat tertangani dengan baik dan memberi manfaat sesuai dengan skemanya masing masing," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Gubernur Koster juga menyatakan telah kukuhkan ‘Forum Penyuluh Antikorupsi’ Provinsi Bali, yang nantinya dapat bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan instansi lainnya di daerah, dalam melaksanakan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendidikan pelatihan antikorupsi. Dalam dunia usaha, juga telah dikukuhkan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Bali, yang merupakan wadah komunikasi dan dialog antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha, guna membahas isu-isu strategis di daerah, yang secara dini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. *nat

Komentar