nusabali

Diperiksa 5 Jam, Dua Tersangka Lolos Penahanan

Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Air PDAM Nusa Penida

  • www.nusabali.com-diperiksa-5-jam-dua-tersangka-lolos-penahanan

SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Cabang Nusa Penida memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, yaitu IKN dan IKS yang notabene oknum pegawai PDAM Cabang Nusa Penida.

Mereka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Cabang Nusa Penida, pada Kamis (30/9), selama 5 jam dari pukul 09.00 Wita hingga 14.00 Wita. Para tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik mengingat para tersangka menolak untuk didampingi penasehat hukum.

Namun dalam hal pemenuhan hak-hak para tersangka penyidik menunjuk penasihat hukum Ketut Dody Arta Kariawan. Para tersangka diperiksa Kamis kemarin, setelah sebelumnya memeriksa Direktur PDAM Klungkung I Nyoman Renin Suyasa sebagai saksi dalam perkara ini. "Kepada para tersangka kita tanyakan kurang lebih 100 pertanyaan seputar perkara ini," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.

Sambil melengkapi administrasi dan menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Klungkung, penyidik juga sudah konfirmasi kepada masyarakat para pembeli air di Nusa Penida maupun konfirmasi kepada pihak terkait termasuk PDAM Klungkung. "Kedua tersangka hingga saat ini belum ditahan," ujar Darmawan.

Penetapan kedua tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (29/7), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dari perhitungan kasar penyidik, diduga ada selisih Rp 304 juta uang hasil penjualan air tangki PDAM yang tidak disetrokan ke kas PDAM Klungkung dari periode Mei 2018 sampai September 2019.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga tidak menyetorkan keseluruhan uang hasil penjualan air tangki tersebut ke kas PDAM dari periode Mei 2018 sampai dengan September 2019. Kemudian, kedua tersangka juga diduga mencetak kwitansi diluar sistem yang ditentukan PDAM Klungkung.

Dijelaskan, pendapatan PDAM di Nusa Penida terdiri dari pembayaran watermeter, serta air bersih yang dijual ke warga dengan menggunakan mobil tangki PDAM. Dimana warga datang untuk memesan air bersih, kemudian diantar menggunakan truk tangki ke wilayah tertentu. Selanjutnya warga membayar sesuai harga yang telah ditentukan peraturan, dan sesuai dengan jarak wilayah. *wan

Komentar