nusabali

Ambil Tempelan Shabu, ASN Kemenag Diringkus

  • www.nusabali.com-ambil-tempelan-shabu-asn-kemenag-diringkus

Penangkapan terhadap oknum ASN tersebut menunjukan Polres Badung tidak tebang pilih dalam memberantas narkoba.

MANGUPURA, NusaBali
Seorang oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung bernama Handayana ditangkap
bersama kekasihnya saat mengambil tempelan shabu di Jalan Siwa, Banjar
Dajan Peken Desa/Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (18/9) pukul 12.00
Wita.

Dalam penangkapan tersebut Sat Narkoba Polres Badung mengamankan satu paket shabu seberat 0,11 gram. Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes saat gelar jumpa pers akhir bulan di Mapolres Badung, Kamis (30/9) mengatakan penangkapan terhadap oknum ASN tersebut menunjukan Polres Badung tidak tebang pilih dalam memberantas narkoba.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Sat Narkoba Polres Badung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri keduanya akhirnya ditangkap Sabtu siang itu.

Pada saat dilakukan penggeledahan tubuh, poisi tidak menemukan barang bukti. Lalu polisi memeriksa HP dari kedua tersangka. Di HP Eka polisi menemukan percakapan alamat tempelan di Banjar Dajan Peken, Desa/Kecamatan Mengwi, Badung Berdasarkan petunjuk tersebut  petugas  mengajak Eka dan  Handayana ke lokasi dimaksud.

"Kedua pelaku mengatakan barang bukti tersebut sudah diambil dan disembunyikan di samping pura di atas rumput. Keduanya diajak ke lokasi untuk mengambil barang bukti. Barang bukti itu disimpan di dalam 1 plastik klip," ungkap AKBP Dedy.

Tak berhenti di situ, polisi mengajak para pelaku ke kos keduanya yang berada di dekat pura. Di sana petugas mengamankan alat hisap berupa bong dan korek api gas yang diduga digunakan para pelaku untuk mengkonsumsi shabu.

Barang bukti bersama kedua tersangka dikeler ke Mapolres Badung untuk diperiksa. Kedua tersangka mengaku keduanya hanya perantara. Barang bukti itu milik seseorang yang dikenal bernama Made. Made sendiri membeli barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan nama Gus Edi yang saat ini sedang mendekam di dalam Lapas di Bali.

"Kedua tersangka mengaku hanya bertugas untuk ambil. Shabu ini katanya milik Made yang di beli dari Gus Edi seharga Rp 350.000. Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun," tandasnya. *pol

Komentar