nusabali

Lapas Singaraja Deklarasi Zero Halinar

  • www.nusabali.com-lapas-singaraja-deklarasi-zero-halinar

SINGARAJA, NusaBali
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Singaraja melakukan penandatanganan deklarasi zero handphone, pungutuan liar, narkoba, atau yang disingkat Halinar.

Pernyataan deklarasi berlangsung di dalam Lapas Kelas IIB Singaraja, Rabu (29/9) pagi. Tak hanya pada warga binaan, komitmen tersebut juga ditujukan pada para petugas Lapas Singaraja.

Kepala Lapas Singaraja, Mutzaini mengatakan, deklarasi Halinar bertujuan untuk meningkatkan komitmen warga binaan pemasyarakatan untuk tidak memiliki serta menyalahgunakan handpone di dalam Lapas Singaraja. Para warga binaan juga tidak mengedarkan dan mengunakan narkoba di dalam Lapas Singaraja, serta mematuhi tata tertib yang berlaku.

Selain itu, komitmen ini juga ditujukan bagi para petugas Lapas Singaraja agar tidak melibatkan diri terhadap praktik pungli dan narkoba di dalam Lapas. "Dengan komitmen dan deklarasi itu, ke depannya Lapas Singaraja diharapkan dapat bebas atau zero Halinar," jelas Mutzaini.

Mutzaini menekankan, jika ada warga binaan dan petugas yang melanggar akan diberikan sanksi yang tegas. Jika warga binaan melanggar akan dimasukkan ke sel isolasi selama 7 hari dan bisa ditambah sesuai pelanggaranya. Selain itu, warga binaan tak berhak menerima remisi selama setahun.

Sedangkan untuk petugas Lapas yang melanggar siap dipindah tugas. Bahkan harus siap meninggalkan NKRI sesuai dengan janji deklarasi yang dibacakan. "Pernyataan tersebut saya bacakan dan diikuti warga binaan dan temen-teman petugas di Lapas. Saya yakin mereka siap semua," lanjutnya.

Deklarasi Halinar tersebut juga diisi dengan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan yang sudah berlangsung sebelumnya. Kata Mutzaini, petugas Lapas juga akan mengintensifkan pemeriksaan dan penggeledahan lalu lintas

Deklarasi ini  juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Singaraja dengan Yayasan Dua Hati Bali terkait pemberian Asimilasi di dalam bagi Warga Binaan Perkara Narkotika PP 99 serta tes urine kepada petugas dan warga binaan oleh BNNK Buleleng. *mz

Komentar