nusabali

Petani Garam Apresiasi Kebijakan Gubernur Koster Wajibkan Pakai Uyah Bali

  • www.nusabali.com-petani-garam-apresiasi-kebijakan-gubernur-koster-wajibkan-pakai-uyah-bali

DENPASAR, NusaBali
Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, menjadi angin segar bagi para petani garam.

Mereka apresiasi kebijakan Gubernur Koster yang, antara lain, mewajibkan hotel dan restoran menggunakan uyah (garam) Bali dalam kehidupan sehari-hari. Ketua Kelompok Uyah Buleleng di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, I Wayan Kanten, mengatakan SE Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 ini memberikan peluang kepada petani untuk mengisi pasar-pasar lokal. Termasuk pasar lokal di kawasan pariwisata Ubud (Gianyar). Sanut (Denpasar), dan Kuta (Badung).

“Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih atas inisiatif Bapak Gubernur Koster beserta jajarannya yang memberikan kesempatan kepada kami. Dulunya, kami belum pernah mendapatkan kesempatan seperti ini," ujar Wayan Kanten dalam rilis yang diterima NusaBali di Denpasar, Rabu (29/9).

Menurut Wayan Kanten, selama ini uyah Buleleng hanya dinikmati oleh orang-orang lokal, tidak sampai ke restoran dan hotel-hotel yang ada di Bali. "Sekali lagi, terima kasih Bapak Gubernur, karena garam kita mulai diakui lagi," jelas Wayan Kanten.

Paparan senada juga disampaikan Kelompok Tani Sarining Pertiwi di Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng, Made Widnyana. Dia berterima kasih kepada Gubernur Koster yang sudah sangat antusias mengangkat uyah Tejakula agar nantinya lebih bisa dipasarkan di berbagai market.

"Ya, karena selama ini garam kami memang sudah banyak orang mengetahui, tetapi masih ada kendala. Tentu saja nanti saya harapkan garam kami lebih dikenal lagi,” jelas Widnyana.

Widnyana menambahkan, selama ini market uyah Tejakula kebanyakan ekspor ke luar negeri. Sementara petani setempat berharap produk garam mereka bisa dijual di Bali juga. "Harapan saya selanjutnya kepada Bapak Gubernur, bisa dijembatani masalah perizinan terutama BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), yang selama ini aturannya untuk beredar di lokal market harus ada nomor dari BPOM.

Jadi, saya sangat berharap produk kami diberikan kemudahan nomor BPOM, biar nanti bisa beredar di seluruh retail dan supermarket-supermarket lokal," harap Widnyana.

Sedangkan petani garam asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, I Nyoman Madiasa, mengaku lega dengan terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. "Tiang merase girang pisan ring Bapak Koster. Niki tiang merasa dilindungi oleh Bapak Koster sebagai petani (Saya merasa lega sekali kepada Bapak Koster. Saya merasa dilindungi sebagai petani, Red)," papar Nyoman Madiasa.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, menyambut baik kebijakan Gubernur Koster memberlakukan SE Nomor 17 Tahun 2021, yang pencanangannya dilakukan di areal Kelompok Tani Sarining Pertiwi, Desa/Kecamatan Tejakula, Selasa (28/9) lalu. Menurut Supriatna, Buleleng memiliki pesisir pantai sangat panjang, yang tentunya bisa menjadi sentra produksi garam tradisional lokal di Bali.

"Tentu kami merasa ada keberpihakan dari kebijakan SE Gubernur Nomor 17 Tahun 2021. Ini juga menjadi pemacu semangat dan optimisme petani garam tradisional," jelas politisi asal Desa/Kecamatan Tejkakula yang juga Sekretaris DPC PDIP Buleleng ini.

Supriatna menyebutkan, kebijakan soal garam ini menjadi angin segar produk-produk garam lokal, sehingga ke depan bisa lebih dipercayai. "Kami bisa lebih memasarkan produk-produk kami, uyah Bali dimanfaatkan seluas-seluasnya oleh masyarakat. Selama ini, kami dibatasi oleh regulasi, sehingga produksi garam lokal Bali ada kendala dari sisi pemasaran atau pemanfaatan di tengah masyarakat yang lebih luas," tabndas Supriatna.

Di sisi lain, akademisi bidang kelautan dan perikanan dari Universitas Warmadewa Denpasar, Ketut Sudiarta, mengatakan Bali dianugerahi oleh alam dan juga warisan leluhur terkait dengan penggaraman tradisional lokal. Menurut Sudiarta, garam tradisional lokal Bali adalah salah satu garam paling unik di dunia, yang bersumber dari ekosistem alam dan juga budaya tradisional yang telah diwariskan sejak berabad-abad lalu.

Kebijakan Gubernur Koster yang ingin mengangkat kembali pemanfaatan garam tradisional lokal Bali, kata Sudiarta, merupakan ide yang mulia. "Inilah hal yang sangat monumental. Mungkin tidak banyak pimpinan daerah yang berpihak kepada masyarakat pesisir, yang sering dimarginalkan di dalam melangsungkan sumber penghidupannya," ungkap Sudiarta.

Sudiarta menyebutkan, Bali bangga memiliki kearifan lokal, salah satunya di bidang penggaraman tradisional. Pasalnya, garam tradisional Bali sudah diakui kualitasnya sebagai garam yang sehat, cita rasanya juga enak. Berdasarkan hasil penelitian, termasuk uji laboratorium, garam tradisional Bali bebas dari kontaminasi bahan-bahan logam berbahaya, selain juga mengandung mineral-mineral esensial yang sangat dibutuhkan untuk kesehatan tubuh.

“Dengan adanya dukungan dari Gubernur Bali dalam memasyarakatkan pemanfaatan produk garam tradisonal Bali ini, diharapkan masyarakat pesisir yang telah diwarisi oleh pengetahuan tradisional maupun teknologi tradisional dalam pengolahan lahan ini, bisa bangkit kembali," harap Sudiarta. *nat

Komentar