nusabali

Sasaran BLT Subsidi Gaji Bakal Diperluas

  • www.nusabali.com-sasaran-blt-subsidi-gaji-bakal-diperluas

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan agar bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini diperluas secara nasional karena masih terdapat anggaran sisa.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut BSU ditargetkan tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja hingga akhir Oktober. Dengan anggaran Rp1 juta per penerima, maka anggaran yang terpakai ialah Rp6,99 triliun.

Sedangkan, Komite PEN menyediakan anggaran senilai Rp8,78 triliun sehingga masih ada anggaran sisa Rp1,79 triliun pada tahun ini.

"Seizin Ibu Menaker (Ida Fauziyah) kami kemarin sore sudah mengusulkan agar dibuka secara nasional sehingga jika Pak Menko (Airlangga Hartarto) mengizinkan maka nanti BSU akan diberikan di 34 provinsi dengan jumlah penerima 8.605.776 orang," jelasnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (28/9).

Ia mengaku sudah mengajukan izin prinsip dan menerima tanggapan positif dari Komite PEN. Namun, secara resmi izin harus diberikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite PEN Airlangga Hartarto.

Menurut Indah, bila usulan disetujui pun pada akhir tahun masih akan ada sisa anggaran Rp178,43 miliar. Ia mengajukan perluasan BSU karena menilai daerah terdampak pandemi covid-19 tidak hanya di daerah PPKM level 3 dan 4 saja, namun di seluruh Indonesia.

"Jika benar-benar diizinkan resmi oleh Pak Menko Perekonomian, ini pun tetap ada sisa anggaran BSU 2021," ujarnya.

Sebagai informasi, aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima BLT gaji bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah.  Syarat lain, pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kemudian, warga negara Indonesia (WNI) dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Tidak ketinggalan, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat bisa mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan apakah menerima bantuan subsidi ini atau tidak. *

Komentar