nusabali

Beli Narkoba, Pria asal Batusangkar Dihukum 6,5 Tahun

  • www.nusabali.com-beli-narkoba-pria-asal-batusangkar-dihukum-65-tahun

DENPASAR, NusaBali
Gara-gara nekat transaksi shabu dan ekstasi, terdakwa Roni Chandra, 47, asal Batusangkar, Sumatra Barat ini harus menanggung akibatnya. Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Roni.

Majelis hakim pimpinan I Made Yuliada menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti 0,11 gram shabu dan 19 butir ekstasi. Atas perbutannya, Roni dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” tegas hakim dalam putusannya Senin (27/9).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang meminta terdakwa dijatuhi penjara 9,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Penasihat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari, dari PBH Peradi Denpasar mengatakan putusan ini turun 3 tahun dari tuntutan JPU. "Kami menerima putusan hakim. Keputusan serupa juga dilakukan Jaksa," ujar Dewi.

Dalam dakwaan Jaksa Sulasmi, kasus ini bermula  ketika terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong untuk membeli 1 paket shabu seberat 0,11 gram seharga Rp 300 ribu, dan 19 butir ekstasi seharga Rp 6.270.000. Terdakwa pun bersedia dengan mengirim uang sesuai dengan permintaan temannya itu.

Taufik pulalah yang mengantar barang terlarang itu ke tempat terdakwa menginap di  Kamar No. 1519 Hotel Best Western, Kuta, Badung. Setelah shabu dan ekstasi itu sudah ada ditangan terdakwa, tiba-tiba datang polisi melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan.

Diketahui, Taufik sendiri sudah terlebih dahulu mendapat hukuman yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara sebagaimana dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar. *rez

Komentar