nusabali

Pilih Live Bugil Setelah Berhenti jadi LC Karaoke

  • www.nusabali.com-pilih-live-bugil-setelah-berhenti-jadi-lc-karaoke

DENPASAR, NusaBali
RR alias Kuda Poni alias Bintang Live, 32 yang ditangkap polisi, Jumat (17/9) pukul 02.00 Wita ternyata merupakan eks pemandu lagu alias LC (Ladies Companion).

Perempuan yang merupakan janda anak satu ini pilih live bugil melalui aplikasi Mango sejak 9 bulan lalu tepat setelah dirinya berhenti menjadi pemandu lagu. Melalui aksi bugilnya tersebut, janda asal Cianjur, Jawa Barat itu meraup keuntungan Rp 25 juta sampai Rp 50 juta sebulan. Dalam seminggu Kuda Poni bisa melakukan 4 kali live. Setiap kali live durasinya setengah sampai satu jam dan ditonton ribuan orang. Walhasil dia mendapat keuntungan lebih besar dari kerja sebagai LC.

Kuda Poni live menyewa kamar di Apartemen Kubu Mawar Residence yang berada di Jalan Taman Pancing, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Selama live dia memperagakan berbagai adegan. Tidak hanya bugil biasa, tetapi dia pamer alat vitalnya secara terang-terangan.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, Kuda Poni memilih live bugil melalui Medsos untuk mendapatkan uang. Hasil pemeriksaan ternyata tersangka selain memiliki aplikasi Mango juga memiliki aplikasi Bigo. Sampai saat ini polisi masih mendalami aksi pornografinya di aplikasi Mango.

Bagaimana tersangka dapat duit dari aksi tak senonoh itu ? Kombes Jansen mengatakan pada saat pelaku melakukan live mendapat diamond dari aplikasi Mango. Ribuan orang yang masuk untuk menonton live melalui ID 23409400 milik pelaku harus bayar. Hasilnya pelaku dapat Rp 25 juta sampai Rp 50 tiap bulan dari aplikasi Mango.  

"Pada saat digerebek tersangka sedang dalam posisi telanjang bulat. Saat itu dia sedang live. Di dalam kamar apartemen itu hanya tersangka seorang diri. Sampai kini kami masih dalami keterangan tersangka. Belum ditemukan ada pihak lain yang terlibat," beber Kombes Jansen saat jumpa pers di lobi Mapolresta Denpasar, Senin (20/9) siang.

Penggerebekan terhadap perempuan kelahiran 4 Maret 1989 itu ungkap Kombes Jansen berawal dari informasi tentang adanya aksi live berbau pornografi melalui aplikasi Mango. Mendapat informasi itu aparat Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan, Sabtu (17/9) pukul 02.00 Wita.

Pada saat digerebek poisi tersangka tak berkutik dan memilih kooperatif. Selain tersangka polisi juga menyita berbagai perlengkapan live bugilnya berupa 2 unit HP, 3 keping SIM Card, 1 buah kursi gaming warna pink, 1 buah speaker kecil, 1 buah alat cukur, dan perlengkapan lainnya. Selain itu juga diamankan 3 keping kartu ATM.

"Tersangka tinggal di Bali sudah 4 tahun. Tersangka dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ungkap Kombes Jansen yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat. *pol

Komentar