nusabali

Sah, Megandu Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Desa Adat Ole

Program Desa Binaan BEM FH Unud Juga Rancang Pararem Sampah

  • www.nusabali.com-sah-megandu-jadi-kekayaan-intelektual-komunal-desa-adat-ole

TABANAN, NusaBali.com – Program Desa Binaan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) di Desa Adat Ole, ditutup ditandai dengan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) berupa permainan tradisional megandu.

Sebelumnya BEM FH Unud sudah mendaftarkan permainan tradisional dari desa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan ini ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Megandu resmi menjadi sebuah KIK milik Desa Adat Ole berdasarkan surat pencatatan invetarisasi ekspresi budaya tradisional, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan nomor pencatatan EBT51202100213.

“Merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri bagi kami dapat memperjuangkan permainan tradisional Megandu, sehingga dapat terdaftar menjadi sebuah KIK milik Desa Adat Ole,” kata Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja.

Sertifikat itu pun diserahterimakan kepada Desa Adat Ole yang diwakili oleh Penyarikan Desa Adat I Made Sukerta pada Sabtu (18/9/2021) di balai banjar setempat, sekaligus penutupan program Desa Binaan BEM FH Unud yang dilangsungkan sejak 4 Juli 2021.

Bukan hanya memfasilitasi sebuah perlindungan hukum terhadap permainan tradisional megandu, BEM FH Unud juga telah berhasil merangsang prajuru Desa Adat Ole dalam menyusun sebuah pararem untuk pengelolaan sampah yang turut diserahkan pada acara penutupan Program Desa Binaan.

“Keberadaan sampah plastik di Desa Adat Ole kurang diperhatikan, dan apabila dibiarkan maka akan berdampak negatif di kemudian hari,” jelas Kadek Mahesa Gunadi, Ketua Program Desa Binaan.

Selain menyerahkan sertifikat KIK permainan tradisional megandu dan pararem pengelolaan sampah, BEM FH Unud juga turut memberikan bantuan berupa 10 bibit pohon kelapa, yang diserahkan oleh Ketua Pengabdian Badan Kekeluargaan Fakultas Hukum (BKFH) Universitas Udayana I Dewa Gede Pradnya, dan diterima langsung oleh Penyarikan Desa Adat Ole I Made Sukerta.

Sementara itu I Made Sukerta selaku  Penyarikan Desa Adat Ole menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BEM FH Unud karena telah peduli terhadap keberadaan permainan tradisional megandu serta keberadaan lingkungan Desa Adat Ole. “Semoga dengan adanya perlindungan hukum ini, permainan tradisonal megandu dapat terus diwariskan ke generasi penerus selanjutnya, serta dengan adanya pararem terkait pengelolaan sampah diharapkan keberadaan sampah terutama sampah plastik dapat terkendali sehingga tidak mencemari lingkungan di Desa Adat Ole,” ujarnya.
 
Permainan tradisional megandu merupakan permainan tradisional yang  dimainkan di sawah dengan melibatkan 10 orang atau lebih. Alat permainan yang digunakan adalah bola kecil dari jerami dengan jumlah sebanyak anak yang ikut bermain. Lalu di areal permainan tersebut ditancapkan tongkat di tengah-tengah arena. Kemudian dilengkapi dengan tali pelepah pisang. Bola-bola jerami tersebut kemudian diletakkan di dekat tiang.

Permainan dimulai ketika ada seorang anak yang berjaga dengan memegang tali. Tugasnya adalah menjaga telur-telur tersebut dari anak-anak lainnya yang berusaha mengambil. *rma

Komentar