nusabali

Legalitas HGB PT Marindo Gemilang Dipertanyakan

Sengketa Tanah Pura Jurit Uluwatu

  • www.nusabali.com-legalitas-hgb-pt-marindo-gemilang-dipertanyakan

DENPASAR, NusaBali
Meski perkara sengketa tanah Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, bersama Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung sudah tuntas, namun masih menyisakan persoalan lain.

Salah satunya soal legalitas SHM palsu yang sudah dilepas dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 5074 seluas 38.650 meter persegi kepada PT Marindo Gemilang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.  Kanwil BPN Provinsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor SK 0001/HGB/BPN.51/2014, tanggal 2 April 2014 tentang pemberian HGB kepada PT Marindo Gemilang atas tanah di SHM nomor 5048 Pura Jurit, dimatikan karena dihapus hak seluruhnya berdasarkan keputusan tersebut.

Kepala BPN Badung Made Daging dihubungi melalui WhatsApp Kamis (16/9) belum memberikan komentar resmi terkait hal itu. Serupa juga pejabat dari BPN Bali, Eka. Eka berdalih bukan kewenanganya untuk menjawab.

"Terkait riwayat tanah itu hal yang dikecualikan dalam aturan kami. Riwayat tanah hanya dapat diberikan kepada pemilik tanah dan/instansi yang mempunyai kewenangan dalam rangka penegakan hukum. Untuk riwayat penanganan laporan di kepolisian, terkait penyitaan bisa tanyakan ke penyidik mengenai hal tersebut. Terimakasih," ujar Eka singkat melalui WhatsApp.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengaku telah menyita dan mengembalikan dokumen sertipikat hak milik (SHM) bernomor 5048 berlabel "B" milik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH. Sedangkan SHM berlabel "A" yang notabene palsu masih disita oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali untuk kepentingan lebih lanjut.

Kasus ini sendiri berjalan panjang dan menyita perhatian publik. Sebab yang terlibat di dalamnya adalah mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta yang akhirnya divonis 6 tahun penjara. Selain Sudikerta juga menyeret dua orang lainnya, yakni I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.

Setelah perkaranya dinyatakan tuntas penyidik Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5048 dengan label B ukuran 38.650 kepada pemilik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung melalui Notaris Nyoman Sudjarni pada 30 Juli 2021. *pol

Komentar