nusabali

Penyidik Polresta Dituduh Melakukan Penahanan Tanpa Dasar Hukum

Masa Penahanan Habis, Tersangka Penggelapan Tetap Ditahan hingga 18 Hari

  • www.nusabali.com-penyidik-polresta-dituduh-melakukan-penahanan-tanpa-dasar-hukum

DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan penggelapan dalam koperasi Dwi Artha Bali dengan terdakwa Ni Wayan Aprianti yang sedang disidangkan di PN Denpasar memanas.

Penasihat hukum terdakwa menuduh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar melanggar aturan karena menahan kliennya selama 18 hari tanpa dasar hukum. Penasihat Hukum tersangka Wayan Apriyanti, John Korassa Sonbai mengatakan tindakan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar itu adalah merampas kemerdekaan orang. Seharusnya kliennya bebas demi hukum 26 Juni 2021 karena masa penahanannya selama 60 hari sudah berakhir.

"Malah ditahan lagi selama 18 hari. Penyidik telah merampas kemerdekaan klien kami. Setelah 18 hari baru kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada tanggal 14 Juli 2021. Seharusnya sejak 26 Juni sampai 13 Juli klien kami sudah dibebaskan dan bisa berada di rumahnya," beber John.

Jhon menjelaskan kliennya Wayan Apriyanti dilaporkan kasus penggelapan dalam koperasi Dwi Artha Bali. Setelah berproses di kepolisian lalu ditahan dari bulan April 2021 sampai tanggal 26 Juni 2021. Setelah masa penahanan habis kasusnya belum dilimpahkan. Artinya Wayan Apriyanti menurut Jhon bebas demi hukum.

Kejanggalan itu diketahui Jhon saat mulai menangani kasus ini sebagai penasihat hukum sejak bulan Agustus saat awal sidang. John melihat ada sesuatu yang tidak beres. Namun pihak penyidik berkilah jika penahan selama 18 hari itu berdasarkan permintaan terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka.

"Penyidik bilang tersangka menitipkan diri. Tersangka punya anak masih bayi dan suami yang dia rindukan. Kan sangat tidak masuk akal. Mereka ingin menutup kasus ini. Tetapi namanya kejahatan, tidak ada bangkai yang tidak berbau. Itu piket siaga semua tau lah. Masa Kasat Reserse tak pernah cek tahanan di lantai dua selama 18 hari," bebernya.

Anehnya lagi beber John, surat permohonan penitipan itu baru diserahkan kepada terdakwa untuk ditandatangani seminggu lalu oleh penyidik Polresta Denpasar, Aipda Nyoman Eny dan Ipda Wirya. "Mereka kebingungan makanya surat menitipkan diri baru dibuatkan Aipda Nyoman Eny di bulan September  2021. Tanggalnya dibuat mundur ke tanggal 26 Juni 2021,” lanjutnya.

Terkait tuduhan itu dibantah oleh Kasta Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat. Sayangnya Kompol Mikael enggan berkomentar banyak dan memilih untuk konfirmasi ke bagian Humas.

"Itu salah beritanya. Kenyataannya tidak seperti itu. Nanti Humas yang jelaskan," tegasnya. Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengatakan belum mengetahui secara persis kasus tersebut. "Saya cek terlebih dahulu ya. Biar saya tidak salah," tutur Iptu Ketut Sukadi. *pol

Komentar