nusabali

Pengangguran Spesialis Maling Bebek Dibekuk

  • www.nusabali.com-pengangguran-spesialis-maling-bebek-dibekuk

GIANYAR, NusaBali
Spesialis pencuri bebek inisial GMKN, 24, asal Kecamatan Sukawati, Gianyar, dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kota Gianyar.

Terungkap, pria pengangguran ini sudah menggondol bebek dari sejumlah kandang di wilayah Gianyar. Dari satu kandang ke kandang lain, ratusan bebek berhasil dicuri.

Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan kasus pencurian bebek ini bermula dari laporan warga pada Kamis (9/9). Korban I Nyoman Ariawan, 40, asal Banjar Lokaserana, Desa Siangan, Kecamatan Gianyar kehilangan 112 ekor bebek peliharaannya. “Ada warga yang melapor kehilangan bebek sebanyak 112 ekor. Ini bermula saat korban datang ke sawah tempat kandang bebeknya untuk mengecek peliharaannya. Sesampainya di sawah korban tidak melihat bebeknya sejumlah 112 ekor,” kata Kompol Yudistira, Selasa (14/9).

Selanjutnya korban kembali pulang mencari istri dan anak untuk sama-sama mencari keberadaan bebeknya. Korban juga sempat mencari seputaran sawah dan menanyakan kepada tetangga, namun bebek-bebek peliharaannya tidak ketemu. Terakhir, korban melapor ke Polsek Gianyar. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,3 juta.

“Dari laporan ini, saya perintahkan tim opsnal untuk melakukan pengungkapan dan pelaku berinisial GMKN berhasil ditangkap di rumahnya,” ucap Kompol Yudistira.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Modus pelaku melakukan pencurian, mulanya pura-pura membeli 4 ekor bebek kemudian malam harinya semua bebek yang ada di kandang dicuri,” imbuh Kompol Yudistira.

Selain pura-pura membeli, pelaku juga mengintai sejumlah kandang bebek yang tanpa adanya pengawasan dari pemiliknya, kemudian beraksi pada malam hari.

Pengembangan kasus pun dilakukan oleh tim opsnal, didapati pelaku pernah melakukan pencurian bebek di sejumlah tempat.

“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ini mengaku melakukan pencurian di sejumlah tempat. Ada empat TKP dengan jumlah bebek yang dicurinya mencapai ratusan ekor,” ungkap perwira asal Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *nvi

Komentar