nusabali

Perangkat Desa dan Anggota Pokmaswas Baktiseraga Terima Santunan BP Jamsostek

  • www.nusabali.com-perangkat-desa-dan-anggota-pokmaswas-baktiseraga-terima-santunan-bp-jamsostek

SINGARAJA, NusaBali
Dua orang warga Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, mendapat santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Buleleng.

Santunan didapat pihak keluarga atau ahli waris setelah kedua warga tersebut meninggal dunia. Penyerahan santunan dilakukan Jumat (10/9) pagi di kantor desa setempat. Perbekel Desa Baktiseraga Gusti Putu Armada mengatakan, dua warga yang menerima santunan yakni keluarga dari almarhum Gusti Ngurah Made Artawan yang merupakan Perangkat Desa Baktiseraga dan keluarga almarhum Made Darmayasa yang merupakan anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Penimbangan Lestari. Keduanya mendapat santunan Rp 42 juta dan Rp 45 juta.

Kata Gusti Armada, santunan yang diberikan kepada warganya ini cukup membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Meski semua tidak menginginkan terjadinya musibah, namun dengan adanya perlindungan dari BP Jamsostek ini, setidaknya bisa meringankan beban keluarga. "Mudah-mudahan ini bisa membantu. Terutama keluarga yang ditinggalkan. Baik untuk upacara atau yang lainya," katanya.

Gusti Armada mengungkapkan, saat ini seluruh staf di Kantor Desa Baktiseraga sudah dicover BP Jamsostek. Menurutnya, hal tersebut dapat menjamin keselamatan mereka dalam bekerja. Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa ikut bergabung, karena manfaat yang didapat sangat membantu.

Kepala BP Jamsostek Cabang Buleleng, Hery Yudhistira mengatakan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima santunan merupakan hak normatif dari setiap peserta. Jadi, ketika terdaftar sebagai peserta, jaminan tersebut menjadi hak mereka. "Karena ini akan melindungi mereka ketika berangkat kerja dari rumah sampai pulang ke rumah," ujar Hery

Hingga saat ini, pihaknya telah mencairkan klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.065 kasus dengan total nilai Rp 33,92 miliar. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 5 kasus dengan nilai klaim Rp 100 juta. Serta Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 65 kasus dengan nilai Rp 26 Miliar dan Jaminan Pensiun 45 klaim dengan total nilai Rp 160 juta. *mz

Komentar