nusabali

Eks Kadis Pariwisata Buleleng Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PEN Pariwisata Buleleng di Pengadilan Tipikor Denpasar

  • www.nusabali.com-eks-kadis-pariwisata-buleleng-dituntut-hukuman-4-tahun-penjara

Tujuh (7) mantan anak buah Made Sudama Diana di Dinas Pariwisata Buleleng yang ikut jadi terdakwa kasus korupsi dana PEN dituntut JPU dengan tuntutan beragam, kisaran 2-3 tahun penjara.

SINGARAJA, NusaBali

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, dan 7 eks pejabat Eselon III-Eselon IV Dinas Pariwisata Buleleng dituntut berbeda-beda dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 738 juta, yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (7/9) pagi. Terdakwa Made Sudama Diana dituntut hukuman terberat yakni 4 tahun penjara, sedangkan 7 mantan anak buahnya di Dinas Pariwisata Buleleng dituntut kisaran 2-3 tahun penjara.

Dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, yang digelar Selasa pagi mulai pukul 10.00 Wita tersebut, 8 mantan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah PEN senilai Rp 738 juta menjalani persidangan secara virtual dari tempat penahanannya masing-masing. Terdakwa laki-laki menjalani sidang dari LP Singaraja di kawasan Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, sementara terdakwa perempuan dari Mapolsek Sawan di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.

Surat tuntutan untuk para terdakwa dibacakan bergilir oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Kantor Kejari Buleleng di Singaraja. Tim JPU beranggotakan 13 jaksa, masing-masing I Wayan Genip, AA Ngurah Jayalantara, Tri Surya Buana, Bela Putra Atmaja, I Komang Agus Sugiharta, Ida Kade Widiatmika, Isnarti Jayaningsih, Made Astini, I Gede Astawa, I Gusti Putu Karmawan, Made Juni Artini, I Made Heri Permana Putra, dan jaksa Putu Ambara.

Delapan (8) terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah PEN tersebut dibagi menjadi 6 berkas. Untuk berkas pertama, terdiri dari 2 terdakwa, yakni Made Sudama Diana (mantan Kadis Pariwisata Buleleng) dan Nyoman Ayu Wiratini (mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Buleleng). Terdakwa Made Sudama Diana dituntut JPU 4 tahun penjara plus uang pengganti Rp 131.285.622 atau Rp 131,28 juta subsider 2 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Ayu Wirantini dituntut 2 tahun penjara plus uang pengganti Rp 15,50 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sementara, terdakwa Putu Budiani yang berkasnya tersendiri, dituntut 3 tahun penjara plus uang pengganti Rp 17,00 juta subsider 18 bulan kurungan. Demikian pula terdakwa Kadek Widiastra dengan berkas tersendiri, dituntut 3 tahun penjara plus uang pengganti Rp 51,60 juta subsider 18 bulan kurungan

Selanjutnya, terdakwa I Nyoman Sempiden dituntut 3 tahun penjara plus uang pengganti Rp 42,32 juta subsider 18 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa Putu Sudarsana yang berkasnya juga tersendiri dituntut 3 tahun penjara plus uang pengganti sebesar Rp 38,72 juta subsider 18 bulan kurungan

Terakhir, berkas keenam dengan terdakwa I Gusti Ayu Maheri Agung dan I Nyoman Gede Gunawan. Untuk terdakwa IGA Maheni Agung dituntut 3 tahun penjara plus uang pengganti sebesar Rp 275,57 juta subsider 18 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Gede Gunawan dituntut 2 tahun penjara plus uang pengganti Rp 7,0 juta subsider 1 tahun kurungan.

Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, mengatakan JPU menuntut 8 terdakwa atas kasus dugaan korupsi PEN Pariwisata, sesuai dengan dakwaan subsider pada Pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Jayalantara, para terdakwa menyalahgunakan wewenang, yang secara bersama-sama di bawah kendali Kepala Dinas Pariwisata melakukan korupsi.

“Yang memberatkan terdakwa, perbuatan mereka melanggar hukum dan itu dilakukan saat situasi pandemi Covid-19. Sedangkan yang meringankan terdakwa, mereka mengakui kesalahan dan ada upaya pengembalian uang kerugian negara," tegas Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng dalam keterangan persnya di Singaraja, Selasa kemarin.

Terkait uang pengganti, kata Jayalantara, semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dengan masing-masing perhitungan sesuai dengan uang pengganti. Artinya, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman subsider, mengingat mereka sudah ada upaya pengembalian uang kerugian negara saat proses penyidikan berlangsung di Kejari Buleleng.

Jayalantara menyebutkan, masing-masing terdakwa dituntut hukuman pidana penjara berbeda-beda, disesuaikan dengan peran dari masing-masing dalam perbuatannya. Terdakwa Made Sudama Diana yang notabene mantan Kadis Pariwisata Buleleng dituntut pidana paling tinggi, karena sebagai orang yang memiliki ide untuk melakukan perbuatan korupsi itu.

"Pertimbangannya dituntut pidana paling tinggi (4 tahun penjara), karena yang menjadi pelaku utama dan konseptor adalah Kepala Dinas Pariwisata (Made Sudama Diana, Red). Sedangkan yang dituntut paling ringan 2 tahun penjara, karena perannya sedikit. Mereka ikut (melakukan korupsi), tapi pasif bergerak,” tandas Jayalantara. *mz

Komentar