nusabali

Relaksasi Pajak Kendaraan di Bali Raup Rp 150 Miliar

  • www.nusabali.com-relaksasi-pajak-kendaraan-di-bali-raup-rp-150-miliar

DENPASAR, NusaBali
Relaksasi (kelonggaran) pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mendapat respons antusias dari masyarakat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali klaim berhasil meraup Rp 150 miliar dari kebijakan relaksasi PKB, yang masa berlakunya berakhir 3 September 2021 petang pukul 18.00 Wita.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, mengatakan hingga Jumat (3/9) sore petang pukul 18.00 Wita, petugas layanan Bapenda dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) masih menghitung pendapatan dari relaksasi PKB ini. "Tapi, angka sementara kisarannya Rp 150 miliar kita dapatkan dari kebijakan relaksasi PKB saja,” jelas Made Santha, Jumat malam.

Sebenarnya, ada 3 kebijakan relaksasi yang diputuskan Bapenda Provinsi Bali melalui Pergub Nomor 21 Tahun 2021. Pertama, relaksasi berupa diskon piutang PKB yang berlaku mulai 48 Juni sampai 3 September 2021. Kedua, gratis urus BBNKB II yang diberlakukan 4 September sampai 17 Desember 2021. Ketiga, kebijakan pemutihan PKB mulai berlaku 8 Juni sampai 17 Desember 2021.

Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak di mana mereka cukup membayar 2 tahun saja, sementara untuk tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Sedangkan kebijakan gratis BBNKB II ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi luar Bali. Sementara kebijakan pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB II.

Hingga mendekati Jumat petang pukul 18.00 Wita, pembayaran pajak memanfaatkan relaksasi masih masuk. Petugas UPT Bapenda Bali pun diminta tongkrongi sampai selesai.

Menurut Made Santha, secara umum dari kebijakan relaksasi ini, masyarakat cukup antusias membayar pajak kendaraan dan tunggakan. Hanya saja, semangat itu belum bisa maksimal, karena kondisi masyarakat yang ekonominya sedang sulit akibat pandemi Covid-19.

"Karena kondisi pandemi Covid-19 ini, masyarakat ekonominya masih sulit. Tetapi dari sisi kesadaran, memanfaatkan peluang relaksasi cukup tinggi. Buktinya, sementara ini kita peroleh Rp 150 miliar, lumayan-lah," ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali ini.

Made Santha menyebutkan, masyarakat atau wajib pajak ada juga yang ngerem tidak memanfaatkan relaksasi, karena mereka lebih mengutamakan dulu pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. "Artinya, wajib pajak juga berhitung, punya uang dan tabungan pakai jaga-jaga. Sebab, urusan beras dan kebutuhan sehari-hari harus terpenuhi dulu. Mungkin juga mereka menunggu, siapa tahu akan ada pemutihan lagi," tandas birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.

Ditanya apakah kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini akan diperpanjang lagi pada tahun 2022 mencdatang jika pandemi Covid-19 belum melandai, menurut Made Santha, pihaknya tidak mau berandai-andai. "Kembali kepada kebijakan pimpinan kami, Gubernur Bali. Kan belum berakhir ini tahun 2021," tegas Made Santha.

Berdasarkan data, wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi diskon PKB untuk 3 tahun tunggakan mencapai 8.753 unit kendaraan. Sedangkan untuk 4 tahun tunggakan sebanyak 4.537 unit kendaraan. Sebaliknya, untuk 5 tahun tunggakan ke atas jumlahnya mencapai 13.043 unit kendaraan.

Sementara itu, dari data Bapenda Provinsi Bali per 25 Agustus 2021, realisasi pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor baru mencapai Rp 833,81 miliar atau 72,38 persen dari target Rp 1,15 triliun. Sedangkan untuk BBNKB, baru terealisasi Rp 275,88 miliar atau 29,23 persen dari target Rp 943,77 miliar.

Untuk realisasi PAD Provini Bali secara keseluruhan yang dihitung dari seluruh potensi pajak dan retribusi, baru terealisasi sebesar Rp 1,81 triliun atau 57,24 persen dari target Rp 3,17 triliun. Maka, dalam sisa waktu 4 bulan lagi sampai tutup tahun 2021, Bapenda Provinsi Bali harus mengejar selisih sekitar Rp 1,35 triliun. *nat

Komentar