nusabali

SKD CPNS Denpasar Terapkan Prokes Ketat, Wajib Sudah Divaksin

  • www.nusabali.com-skd-cpns-denpasar-terapkan-prokes-ketat-wajib-sudah-divaksin

DENPASAR, NusaBali
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS untuk Kota Denpasar akan digelar pada 14-25 Oktober 2021 mendatang berlokasi di BPSDM Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.

Peserta SKD diwajibkan tunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 serta wajib lampirkan hasil tes negatif Covid-19 berupa swab antigen atau swab PCR. Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, Minggu (5/9) mengatakan pelaksanaan SKD CPNS ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Peserta yang akan ikut SKD ini wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Apabila tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi Covid-19 karena memiliki penyakit tertentu agar segera melapor ke pihak panitia.

Selain itu, peserta juga wajib melampirkan hasil tes negatif Covid-19. Untuk antigen berlaku 1 x 24 jam, sementara untuk PCR berlaku 2 x 24 jam. “Ketika ada peserta yang dinyatakan positif Covid-19, maka akan kami jadwalkan ulang. Namun jika tak membawa persyaratan yang dipersyaratkan tersebut peserta tidak diperbolehkan ikut tes,” kata Sudiana.

Selain itu, sebelum mengikuti tes, peserta juga akan melewati pengecekan suhu badan. Apabila suhu badannya lebih dari 37 derajat maka akan ditempatkan pada ruangan khusus. “Kami juga siapkan berbagai fasilitas kesehatan termasuk petugas kesehatan, ambulans hingga Satpol PP untuk mengurai jika seandainya ada kerumunan,” ungkapnya.

Dalam satu hari pelaksanaan tes, akan dibagi ke dalam tiga sesi dengan ruangan untuk tes sebanyak tiga ruangan. Setiap sesi tersebut akan ada jeda selama satu jam guna melakukan sterilisasi ruangan termasuk melakukan pengecekan kepada peserta berikutnya. Selain itu, bagi pengantar juga tidak diperkenankan masuk ke area BPSDM dan disediakan tempat parkir di luar.

“Panitia setiap hari akan dirapid antigen sebelum tugas, agar nyaman dalam bertugas. Apabila ada panitia yang positif, tidak diperkenankan bertugas dan diwajibkan melakukan isolasi,” ujarnya.

Selain itu, peserta SKD ini juga diwajibkan untuk mengisi Deklarasi Sehat. “Guna mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD, seluruh peserta SKD diwajibkan untuk mengisi Deklarasi Sehat,” ungkap Sudiana.  Deklarasi sehat, ini wajib diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Sementara itu, pelamar yang dinyatakan lolos untuk ikut SKD sebanyak 6.651 orang setelah adanya pengumuman masa sanggah. Sebelumnya yang mendaftar sebanyak 8.460 orang. *mis

Komentar