nusabali

Pencairan Insentif Nakes di Tabanan Tuntas

  • www.nusabali.com-pencairan-insentif-nakes-di-tabanan-tuntas

Insentif nakes di 2021 sudah tuntas hingga Juli. Namun insentif di 2020 masih ada tunggakan sekitar Rp 11 miliar, akibat keterlambatan proses klaim ke pusat.

TABANAN, NusaBali

Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah tuntaskan insentif tenaga kesehatan (nakes) dari Januari hingga Juli 2021. Namun untuk insentif nakes di tahun 2020 masih ada tunggakan sekitar Rp 11 miliar. Tunggakan ini rencananya akan diusahakan di 2021.

Tunggakan insentif tahun 2020 tersebut bervariasi. Khusus untuk nakes yang bekerja di rumah sakit yang belum cair untuk 4 bulan, dan nakes yang bertugas di puskesmas belum cair untuk 2 bulan.

Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan, insentif nakes khususnya yang bekerja menangani pasien Covid-19 di tahun 2021 sudah tuntas dicairkan sampai dengan bulan Juli. Pencairan insentif ini dilakukan sesuai regulasi yang ada.

“Insentif nakes tahun ini sudah tuntas, karena ini merupakan hak mereka yang sudah melakukan penanganan, khususnya kepada warga yang terpapar Covid-19,” ujar Sekda Susila, Rabu (1/9).

Namun diakui Sekda Susila, terkait dengan tunggakan di tahun 2020 atau hasil pelimpahan dari pemerintah pusat ke daerah, memang perlu diupayakan lagi di tengah keterbatasan anggaran daerah sekarang. Untuk insentif nakes di rumah sakit saja, yang belum cair setidaknya untuk empat bulan. Sementara untuk nakes di tingkat puskesmas, insentif yang belum cair paling tidak untuk dua bulan. “Pasti nanti akan terus kita upayakan, kalau saat ini belum ada anggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dr Nyoman Suratmika mengatakan, untuk insentif tahun 2021 sudah tuntas, namun masih ada tunggakan di tahun 2020 sebesar Rp 11 miliar. “Pada prinsipnya yang tahun ini (2021) tidak ada masalah karena diketahui sejak awal, sedangkan sebelumnya atau tahun 2020 yang membayar adalah pusat,” kata dr Suratmika.

Menurutnya belum tuntasnya insentif nakes di tahun 2020 lalu akibat keterlambatan proses mengklaim ke pusat. Sehingga keterlambatan ini akhirnya dibebankan ke pemerintah daerah melalui dana alokasi umum (DAU).

Dan soal pencairan insentif ini tentunya menjadi kebijakan fiskal atau keuangan daerah. Sebab DAU tidak bisa sepenuhnya diarahkan untuk membiayai insentif. Karena selain insentif, pembiayaan DAU juga dipakai untuk kebutuhan rutin lainnya seperti gaji pegawai. Serta kebutuhan operasional lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Ini masih menjadi kebijakan TAPD,” tandas dr Suratmika. *des

Komentar