nusabali

Suara Arsana Terbentur Aturan Menuju Tiga Periode

  • www.nusabali.com-suara-arsana-terbentur-aturan-menuju-tiga-periode

AMLAPURA, NusaBali
Perbekel Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Karangasem I Wayan Suara Arsana terbentur aturan menuju tiga periode. Kepala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2016
tentang desa, kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Wayan Suara Arsana sudah dua periode menjabat Perbekel Desa Amerta Bhuana dan sekali periode menjabat Perbekel Desa Selat. Desa Amerta Bhuana merupakan desa pemekaran dengan Desa Selat sebagai desa induk.

Wayan Suara menjabat Perbekel Desa Amerta Bhuana periode 2010-2016 dan 2016-2022. “Saya sempat jadi Perbekel Selat satu periode, selanjutnya Desa Selat dimekarkan,” jelas Wayan Suara, Selasa (31/8). Walau hanya menjabat dua periode di Desa Amerta Bhuana, tidak bisa maju di pilkel serentak 2022 karena sebelumnya pernah jadi Perbekel Desa Selat masa bhakti 2003-3008. Saat Wayan Suara menjabat Perbekel Desa Selat terjadi pemekaran. Terbentuk Desa Amerta Bhuana yang mewilayahi empat banjar yakni Banjar Muntig, Banjar Abiantiying, Banjar Tegeh, dan Banjar Sukaluwih.

“Sesuai undang-undang, pernah jadi perbekel tiga periode, maka tidak bisa lagi dicalonkan. Baik secara beruntun jadi perbekel atau ada masa jeda, yang dihitung jumlah SK perbekel yang disandang,” jelas Wayan Suara yang juga Humas Pengempon Pura Pasar Agung, Desa Sebudi, Kecamatan Selat ini. Jabatan Perbekel Desa Amerta Bhuana berakhir tahun 2022, sedangkan Pemilu Legislatif 2024. Ada minat meniti karir di legislatif? “Tidak ada niat ke arah sana, tidak ada, kembali jadi warga biasa,” ungkap mantan Ketua PAC PDIP Kecamatan Selat ini.

Terpisah, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Karangasem I Gede Kaneka Setiawan membenarkan masa jabatan perbekel bisa tiga periode. Walau berpindah ke daerah lain, tetap dihitung. Sesuai UU Nomor 6 tahun 2014, masa jabatan perbekel 3 periode, tiap periode masa jabatannya 6 tahun. Juga diatur PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014. “Walau menjabat di satu desa hanya dua periode, sebelumnya pernah menjabat di tempat lain, tetap dihitung tiga periode,” jelas Kaneka Setiawan. Pilkel serentak digelar pada tahun 2022 di 51 desa. Perbekel terpilih rencananya dilantik pada 22 Juni 2022. *k16

Komentar