nusabali

12 Penyanggah Dinyatakan Memenuhi Syarat

  • www.nusabali.com-12-penyanggah-dinyatakan-memenuhi-syarat

Total ada 85 pelamar calon ASN Pemkab Jembrana yang mengajukan sanggahan. Dari jumlah tersebut, 12 penyanggah akhirnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.

NEGARA, NusaBali

Jumlah pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkab Jembrana 2021 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bertambah menjadi 1.809 orang dari sebelumnya 1.797 orang. Tambahan tersebut menyusul adanya 12 penyanggah yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara 73 penyanggah lainnya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kepala Bidang Pengadaan, Penataan, dan Pola Karir Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Ni Putu Arie Wiryastuti, Jumat (20/8), mengatakan dari total 85 peserta tidak memenuhi syarat (TMS) yang sempat mengajukan sanggahan, ada 12 penyanggah yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sebanyak 12 penyanggah yang akhirnya dinyatakan lolos seleksi administrasi itu, 11 orang di antaranya merupakan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1 orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru.

Menurut Arie, dari total 12 penyanggah yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat itu, ada 5 orang pelamar formasi tenaga kesehatan yang sebelumnya dinyatakan TMS karena menyetorkan surat tanda registrasi (STR) perawat maupun bidan yang sudah tidak berlaku. Tetapi sesuai kebijakan dari BKN Pusat, untuk tenaga kesehatan yang sebelumnya TMS karena terkendala syarat STR tersebut, diberi kesempatan mengunggah ulang syarat STR yang masih berlaku. “Untuk syarat STR itu, memang ada kebijakan dari pusat. Setelah mengunggah STR yang masih berlaku, mereka yang sebelumnya TMS karena syarat STR itu, bisa dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Arie.

Sementara untuk 7 penyanggah lainnya yang akhirnya juga dinyatakan memenuhi syarat, kata Arie, ada 3 orang yang sempat dinyatakan TMS karena sempat dilihat menyetorkan syarat akreditasi pendidikan yang tidak sesuai tahun kelulusan. Namun setelah dikroscek kembali, ternyata ada keterangan yang sudah sesuai sehingga bisa dinyatakan lulus. Kemudian juga ada 3 pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS karena ada sedikit perbedaan 1 hingga 2 huruf antara nama di ijazah dengan nama pada akun mereka di sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN), dan setelah dikroscek antara ijazah dengan pendaftar itu memang valid.

“Kemudian yang 1 orang, ada sebelumnya yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena melihat warna stempelnya beda antara di ijazah dengan transkrip nilai. Kan ada keragu-raguan dari tim verifikator. Tetapi itu ternyata karena efek scan dokumennya. Setelah diteliti, memang itu valid. Bukan ijazah ataupun transkrip nilai palsu,” ucap Arie.

Dengan bertambahnya 12 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi itu, maka ada 1.809 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi itu, akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Setelah nantinya berhasil lulus saat SKD, akan dilanjutkan ke tahap seleksi akhir, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). “Untuk jadwal SKD kita masih menunggu dari BKN. Informasi terakhir dari BKN juga masih menunggu izin dari Satgas Covid-19 Nasional. Mungkin kalau sudah ada izin dari Satgas, baru akan ditetapkan jadwal,” ujar Arie. *ode

Komentar