nusabali

Ruang Jenazah BRSU Tabanan Penuh

  • www.nusabali.com-ruang-jenazah-brsu-tabanan-penuh

BRSU Tabanan memiliki 9 tempat penitipan jenazah, 6 freezer untuk jenazah non Covid-19 dan 3 untuk jenazah pasien Covid-19. RS tersebut bahkan kerap menolak penitipan jenazah.

TABANAN, NusaBali

Meningkatnya kasus Covid-19 di Tabanan membuat ruang jenazah BRSU Tabanan penuh. Dari 9 tempat jenazah yang dimiliki, hampir setiap hari dalam kondisi penuh. Kondisi ini membuat BRSU Tabanan sering menolak krama yang hendak menitipkan jenazah keluarganya.

Kasubid Rawat Darurat dan Tindak Medik BRSU Tabanan Anak Agung Ngurah Putra Wiradana, mengatakan kondisi ruang jenazah BRSU Tabanan penuh, terjadi sejak Juli 2021. BRSU Tabanan memiliki 9 tempat penitipan jenazah, 6 freezer untuk jenazah non Covid-19 dan 3 untuk jenazah pasien Covid-19.

Namun saja seiring meningkatnya kasus kematian yang terkonfirmasi positif virus Corona, membuat ruangan jenazah selalu penuh setiap hari. “Dari sembilan tempat yang disediakan, kondisi tadi pagi (Selasa pagi kemarin) masih penuh,” ungkap Agung Wiradana, Selasa (17/8).

Kata dia, khusus jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 hanya diberi tenggang waktu titip selama 24 jam. Namun apabila akan menitipkan lebih dari 24 jam, BRSU Tabanan mengalihkan untuk menitip ke rumah sakit lain seperti Rumah Sakit Daerah Mangusada Badung dan rumah sakit di Denpasar.

“Biasanya keluarga yang memiliki jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19, dan yang sudah memiliki dewasa ayu (hari baik) melakukan upacara Manusa Yadnya, menitipkan di BRSU Tabanan,” kata Agung Wiradana.

Dengan kondisi ruangan yang selalu penuh, BRSU Tabanan kerap kali menolak keluarga yang hendak menitipkan jenazah. Khusus jenazah non Covid-19 ditolak, karena menyesuaikan tempat yang telah tersedia. Bahkan dari rumah sakit lain yang hendak menitip jenazah, jarang bisa diterima karena tiap hari kondisi tempat penyimpanan jenazah penuh. “Jarang yang kami terima, (jenazah) dari BRSU Tabanan saja sudah sering penuh bahkan kami sering alihkan ke rumah sakit lain,” tegas Agung Wiradana.

Sementara mengenai batasan waktu penitipan jenazah non Covid-19 yang dititip di BRSU Tabanan di tengah kondisi sekarang, dia menyebutkan BRSU Tabanan belum memberlakukan batas waktu. Artinya bagi keluarga yang sudah mendapatkan tempat penitipan dibiarkan sampai keluarga menemukan hari baik. “Sementara yang sudah dititip khusus jenazah non Covid-19 tidak kami batasi. Mungkin ke depan jika ada mekanisme baru berlaku, akan kami informasikan kepada masyarakat,” tandasnya.

Agung Wiradana menambahkan, bagi masyarakat yang hendak menitipkan jenazah di BRSU Tabanan memang dikenakan biaya administrasi sesuai dengan Perbup khusus jenazah non Covid-19. Namun berapa besar biaya administrasi yang dikenakan, dia menyatakan lupa. Namun khusus jenazah Covid-19 yang dititip dalam waktu 24 jam tidak dikenakan biaya administrasi. “Kalau jenazah yang non Covid-19, biaya administrasi sesuai dengan Perbup, namun saya lupa besaran nominalnya,” tutur Agung Wiradana. *des

Komentar