nusabali

Pembayaran TPP Wajib Ada Rekomendasi Mendagri

  • www.nusabali.com-pembayaran-tpp-wajib-ada-rekomendasi-mendagri

Usulan rekomendasi dapat diajukan setelah insentif tenaga kesehatan dibayarkan.

BANGLI, NusaBali

Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Ketut Riang, memastikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Bangli tetap dibayarkan. Saat ini terjadi penundaan karena adanya aturan baru. Pembayaran TPP wajib ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Anggaran TPP sudah terpasang 12 bulan pada APBD induk.

Ketut Riang menjelaskan, syarat pembayaran TPP yang harus dipenuhi yakni rekomendasi Mendagri. Pemkab Bangli lebih dulu mengusulkan permohonan rekomendasi. Usulan rekomendasi dapat diajukan setelah insentif tenaga kesehatan (nakes) dibayarkan. “Aturannya insentif nakes yang dibayarkan 50 persen sampai bulan Juni,” jelas Ketut Riang, Minggu (15/8). Menurutnya, insentif tahun 2020 telah terbayarkan kepada nakes di RSU Bangli maupun di Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk Junuari-Juni 2021 masih dalam proses. “Masih proses input di Dinas Kesehatan maupun rumah sakit,” tegas Ketut Riang.

Dijelaskan, begitu insentif nakes terbayarkan, maka dilanjutkan proses TTP. Sebelumnya pencarian TPP tidak mengharuskan rekomendasi Mendagri. Kini setiap semester, Pemkab mengajukan usulan rekomendasi. Ketut Riang mengatakan, anggaran TPP aman. Pada APBD induk sudah dianggarkan untuk 12 bulan. “Anggaran aman, ada prosedur baru sehingga pembayaran TPP ditunda dulu,” ujar mantan Inspektur Bangli ini. Pembayaran TPP bisa dilakukan pada tanggal 10 hingga tanggal 15 setiap bulannya. Sementara PNS di Bangli khawatir jika TPP tidak cair. Para PNS mengandalkan TPP karena gaji sudah dipotog cicilan bank. *esa

Komentar