nusabali

5 Terdakwa Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar

Sidang Korupsi Bedah Rumah di Desa Tianyar Barat

  • www.nusabali.com-5-terdakwa-rugikan-negara-rp-45-miliar

Terdakwa Juliawan sebagai Perbekel Tianyar Barat melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

DENPASAR, NusaBali

Kasus dugaan korupsi anggaran bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, menyeret lima terdakwa,  mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (12/8). Kelima terdakwa, termasuk Perbekel Tianyar Barat I Gede Agung Pasrisak Juliawan,38, didakwa, bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 4,5 miliar.

Selain terdakwa Juliawan, empat terdakwa lainnya yang disidang yaitu Kaur Keuangan I Gede Sukadana,29, serta tiga orang warga yakni I Gede Tangun,36, I Ketut Putrayasa, 38, dan I Gede Sujuna 38. Dalam sidang offline dipimpin Hakim Ketua Heriyanti, mengangendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matheos Matulessy, dan kawan-kawan. Dalam dakwaan primair disebutkan, terdakwa Juliawan sebagai Perbekel Tianyar Barat melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, tidak menyalurkan atau menyerahkan bantuan sosial kepada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam putusan Bupati.

Terdakwa Juliawan juga tidak menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Bupati melalui PPKD dengan tembusan SKDP, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain,yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4.513.806.100,00

Penyimpangan dana bantuan bedah rumah ini dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp 20,25 miliar yang merupakan dana hibah dari Kabupaten Badung. Dengan nilai per unit sebesar Rp 50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa.

Namun, setelah menyosialisasikan mekanisme pencarian bantuan dana bedah rumah tersebut kepada warga, Juliawan meminta saksi I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cabang Karangasem, agar seluruh dana yang telah masuk ke masing-masing rekening penerima, ditarik kembali dan disetorkan ke rekening milik saksi I Gede Tangun dan saksi I Ketut Putrayasa. Dengan alasan untuk memudahkan pencairan dan pengelolaan bantuan.

Selanjutnya, pihak BPD Cabang Karangasem kemudian menyetorkan secara non tunai kepada rekening saksi I Ketut Putrayasa sebesar Rp 8.350.000.000, dari 167 rekening penerima bantuan bedah rumah. Sedangkan, kepada rekening saksi I Gede Tangun sebesar Rp 11.800.000.000, dari 236 rekening penerima bantuan bedah rumah.

"Bahwa buku tabungan atas nama saksi Ketut Putrayasa dan saksi I Gede Tangun tidak pernah disimpan atau dipegang oleh kedua saksi, tetapi justru disimpan oleh saksi I Gede Sukadana, termasuk 405 buku tabungan milik penerima bantuan bedah rumah," beber Kasi Pidsus Kejari Karangasem ini.

Aksi Perbekel dan kawan-kawan ini dimulai ketika terdakwa menganti tujuh nama penerima dengan melabrak keputusan Bupati Karangasem yang sudah diterbitkan. Adapun rincian 7 nama penerima yang tidak sesuai SK Bupati yakni saksi I Ketut Putrayasa sebesar Rp 150 juta, saksi I Gede Sujana sebesar Rp 148 juta dan saksi I Wayan Ujung, saksi Nyoman Sukarata, Made Sumerata, I Made Seriteka, I Ketut Mulyani, I Putu Widiawan, I Made Bingin, masing-masing menerima Rp 50 juta.

Lalu, terdakwa Juliawan tidak mengunakan RAB (rencana anggaran belanja) yang diterbitkan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem sebagai acuan pembangunan. Terdakwa menggunakan RAB yang disusunnya sendiri dengan cara mengurangi dan menambahkan volume bahan bangunan. ‘’Tindakannya itu tanpa berkoordinasi atau mohon izin kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karangasem," kata JPU. Terdakwa Juliawan bersama 4 terdakwa lainya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.*rez

Komentar