nusabali

Polda Metro Jaya Tetapkan Jerinx sebagai Tersangka

  • www.nusabali.com-polda-metro-jaya-tetapkan-jerinx-sebagai-tersangka

JAKARTA, NusaBali.com – Akhirnya Polda Metro Jaya menaikkan status Jerinx sebagai tersangka kasus pengancterhadap  pegiat media sosial Adam Deni. Kasus  itu pun membuat Jerinx bisa kembali masuk ke dalam sel tahanan yang ditinggalkannya dua bulan lalu.

Penetapan status musisi bernama asli I Gede Aryastina ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Sabtu (7/8/2021). Sedianya pengumuman soal status Jerinx ini diumumkan pada Jumat (6/8/2021) malam setelah tuntasnya gelar perkara.

Alhasil dari gelar perkara, status Jerinx dinyatakan laik dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. “Minimal ada dua alat bukti dalam penetapan tersangka,” kata Kombes Yusri Yunus.

Adapun soal alat bukti apa yang dikantongi, Kombes Yusri Yunus tidak merinci dengan alasan kepentingan penyidikan. Namun, Yusri membenarkan salah satu bukti adalah barang bukti ponsel milik Nora Alexandra, istri Jerinx. 

Yusri menyebut, penyidik segera melayangkan panggilan kepada Jerinx yang kini resmi berstatus sebagai tersangka. Rencananya pemeriksaan berlangsung pekan depan. 

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya datang ke Bali untuk memeriksa Nora Alexandra terkait kasus dugaan pengancaman oleh suaminya.  "Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Kombes Yusri Yunus. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Bali karena Jerinx terkendala masalah kesehatan untuk datang ke Jakarta.

Yusri mengatakan penyidik turut menyita ponsel milik Nora dan Jerinx untuk kemudian diperiksa oleh oleh tim forensik. "HP istri J dan J sendiri kita sita," tambahnya.

Jerinx awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/7/2021). Namun yang bersangkutan batal hadir karena alasan kesehatan.

Jerinx dipanggil oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 2008 tentang UU ITE.

Sebelumnya Jerinx terjerat kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lantaran menyebut institus tersebut sebagai ‘Kacung WHO.’ Musisi Superman Is Dead ini pun harus mendekam di jeruji besi sejak 12 Agustus 2020 dan baru keluar dari Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan pada 8 Juni 2021 lalu. *ant, tim

Komentar