nusabali

Pengedar Ganja Jaringan Lapas Kerobokan Diringkus

  • www.nusabali.com-pengedar-ganja-jaringan-lapas-kerobokan-diringkus

Polisi mengamankan barang bukti 32 plastik ganja siap edar yang dikendalikan napi Lapas Kerobokan.

DENPASAR, NusaBali

Dit Res Narkoba Polda Bali kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan Lapas Kerobokan. Kali ini, pengedar ganja berinisial SAR, 34, diringkus bersama barang bukti 32 plastik ganja siap edar di kosnya di Banjar Poh Gading, Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Selasa (3/8).

Informasi yang dihimpun, penangkapan pengedar asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini berawal dari adanya peredaran ganja yang kabarnya dikendalikan dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dari hasil penyelidikan diketahui jika SAR menjadi kaki tangan bandar di Lapas Kerobokan.

Petugas Dit Res Narkoba Polda Bali lalu menggerebek kamar kos milik SAR di Banjar Poh Gading, Ubung Kaja pada Selasa malam pukul 21.00 Wita. Saat petugas datang, SAR yang merupakan pengangguran ini tak berkutik. Apalagi saat petugas menggeledah kamar dan menemukan 32 plastik ganja siap edar. “SAR mengakui jika barang tersebut miliknya,” ujar sumber di Polda Bali.

Selanjutnya, SAR dikeler ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuan SAR ganja tersebut milik salah satu napi di Lapas Kerobokan yang biasa dipanggil El Pablo. Tiap kali menempel ganja, SAR mendapat upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. “Sekarang masih dikembangkan penangkapan ini,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Sebelumnya, petugas Dit Narkoba Polda Bali juga berhasil membekuk pengedar shabu berinisial Nyoman EYS, 27, di Jalan Majapahit, Denbantas, Tabanan pada Jumat (2/7) lalu. Pelaku tertangkap tangan saat akan memberikan shabu kepada pelanggannya. Dari tangan pengedar shabu ini diamankan barang bukti 50 paket shabu.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan penggeledahan di kos tersangka di kawasan Panjer, Denpasar. Dari sini petugas kembali menemukan barang bukti timbangan, plastik klip kosong dan barang bukti lainnya. “Total barang bukti yang kami temukan 50 paket shabu dengan berat total 112 gram,” pungkas sumber.

Keterangan tersangka, shabu tersebut milik bosnya bernama Leo. Tapi Nyoman EYS mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan bosnya ini dan hanya berkomunikasi lewat telpon. “Jadi tersangka ini tukang tempel sesuai perintah bosnya. Tiap kali nempel shabu dapat bayaran Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” jelas sumber.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan saat ini penyidik masih mendalami tersangka pengedar ganja dan shabu yang ditangkap di dua tempat berbeda. “Masih dikembangkan termasuk siapa pemasok ganja dan shabu ini ke tangan pengedar yang kami tangkap,” jelas Kombes Syamsi Jumat (6/8). *rez

Komentar