nusabali

PPKM Level 4 Dilanjut Sepekan hingga 9 Agustus

Sat Pol PP Gencarkan Penegakan Prokes

  • www.nusabali.com-ppkm-level-4-dilanjut-sepekan-hingga-9-agustus

DENPASAR, NusaBali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang pemerintah, 3-9 Agustus 2021 depan.

Presiden Jokowi berdalih PPKM Level 4 diperpanjang selama sepekan, karena pandemi Covid-19 masih terus berkecamuk. Presiden Jokowi menyebutkan, pilihan masyarakat dan pemerintah saat ini sama: antara keselamatan jiwa atas penularan Covid-19 dan ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian, serta pekerjaan. Untuk itu, penanganan dinamis harus dilaksanakan di hari-hari terakhir.

“Kita tidak bisa membuat kebijakan dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan masyarakat di hari-hari terakhir. Ya, agar pilihan kita tepat, baik untuk kesehatan maupun perekonomian," ujar Jokowi melalui live streaming di Jakarta, Senin (2/8) malam.

Jokowi menegaskan, dalam situasi apa pun, kedisplinan melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci untuk menjaga kesehatan dan kunci melaksanakan kegiatan mata pencaharian masyarakat. "Kebijakan kita dalam penanganan pandemi Covid-19 ini bertumpu pada pilar utama," kata Jokowi.

Pertama, kata Jokowi, kecepatan vaksinasi Covid-19, terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat dan mobilitas ekonomi. Kedua, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) yang masif di masyarakat. Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment, termasuk menjaga bad occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian kamar di tempat isolasi terpusat, serta jaminan kesediaan obat-obatan.

Menurut Jokowi, PPKM Level 4 yang diberlakukan 26 Juli-2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan skala nasional dari sebelumnya. Perbaikan itu, baik dari sisi jumlah kasus harian Covid-19, kasus aktif (jumlah pasien yang masih dalam perawatan), kasus pasien sembuh, maupun tingkat BOR.

“Mempertimbangkan indikator kasus ini, pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 (selama sepekan) 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu, yang pengaturannya menyesuaikan dengan mobilitas dan kondisi masing-masing daerah," tegas Jokowi.

Untuk mengurangi beban masyarakat dan sosial ekonomi, menurut Jokowi, pemerintah tetap mendorong percepatan bantuan sosial, mulai program keluarga harapan, bantuan sosial tunai (BST), hingga bantuan langsung tunai (BLT). Sedangkan bantuan subsidi upah sudah berjalan. Juga didorong percepatan bantuan Presiden untuk usaha ekonomi mikro.

Jokowi menegaskan, walaupun sudah ada perbaikan, namun perkembangan pandemi Covid-19 masih dinamis dan fluktuatif. "Kita harus berupaya mengendalikan pandemi Covid-19 ini. Saya apresiasi masyarakat dan relawan untuk menegakkan protokol kesehatan isolasi mandiri dan upaya sosial lainnya. Covid-19 adalah tantangan yang harus dilalui dengan kerja keras," beber mantan Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 ini.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, menyatakan belum ada pengaturan lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, terkait perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 tersebut. "Belum ada SE Gubernur, tunggu dulu…," tandas Made Rentin yang juga Kepala BPBD Bali saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, tadi malam.

Sedangkan Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan sebelum pandemi Covid-19 benar-benar selesai, maka pelaksanaan penegakan protokol kesehatan akan digencarkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan. "Diperpanjang atau tidak PPKM Level 4 ini, kita sudah rencanakan lanjut penegakan Prokes, sampai pandemi Covid-19 sirna,” jelas Rai Darmadi secara terpisiah di Denpasar semalam.

“Apalagi, PPKM Level 4 diperpanjang oleh pemerintah, ya penegakan Prokes semakin gencar kita lakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat demi mencegah penularan Covid-19," lanjut birokrat asal kawasan seberang Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini. *nat

Komentar