nusabali

Buron Hampir 10 Tahun, Bule Jerman Serahkan Diri ke Kejari Buleleng

Kabur ke Negaranya Setelah Divonis PN Singaraja 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan

  • www.nusabali.com-buron-hampir-10-tahun-bule-jerman-serahkan-diri-ke-kejari-buleleng

Karl Gulther Meyer awalnya divonis 1 tahun 6 bulan di pengadilan tingkat pertama terkait kasus jual beli saham hotal di Lovina, kemudian dinyatakan bebas berdasar putusan banding. Tapi, putusan kasasi MA memperberat hukuamnya jadi 2 tahun penjara

SINGARAJA, NusaBali

Seorang bule asal negara Jerman, Karl Gulther Meyer, 61, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (2/8) siang pukul 12.00 Wita, setelah sempat hampir 10 tahun buron. Karl Gulther Meyer merupakan terpidana 2 tahun kasus penipuan jual beli hotel di kawasan wisata LKovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2236.K/PID/2012 tertanggal 22 Juli 2014.

Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, mengatakan terpidana Karl Gulther Meyer sudah buron selama hampir 10  tahun, sejak kabur dari Bali ke negara asalnya, Jerman, ketika menunggu putusan kasasi MA. Menurut Jayalantara, sejatinya tim Kejari Buleleng dengan di-back up Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selama ini sudah memantau keberadaan Meyer. Namun, Meyer selalu berpindah lokasi tinggal, setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yakni kasasi MA.

Terakhir, kata Jayalantara, tim Kejari Buleleng mendapatkan informasi keberadaan Meyer di wilayah Kota Mataram, Lombok, NTB. Tim Kejari Buleleng bersama Kejati Bali dan Intelijen Kejati NTB serta Imigrasi Lombok pun langsung bergerak ke lokasi yang diduga jadi tempat tinggal Meyer, yakni rumah anaknya di kawasan Kota Mataram, Lombok Barat.

"Kami pantau pergerakan terpidana (Meyer) di rumah anaknya di Jalan Subak Mataram, Lombok Barat. Keberadaan terpidana telah terpantau selama seminggu di Lombok. Kemudian, 1 Agustus 2021 kemarin, kami mencari terpidana Meyer ke rumah anaknya di sana," jelas Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, dalam keterangan persnya di Singaraja, Senin kemarin.

Namun, kata Jayalantara, saat akan dilakukan operasi penangkapan di remah anaknya di Mataram itu, terpidana Meyer justru sudah sudah keburu kabur ke Bali melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Kepada pihak keluarga Meyer di Lombok, tim kejaksaan kemudian meminta agar bule Jerman terpidana kasus penipuan yang buron ini segera menyerahkan diri ke Kejari Buleleng, agar bisa dilakukan eksekusi (penahanan).

Menurut Jayalantara, selama ini terpidana Meyer diketahui memiliki keluarga di Lombok dan Bali. "Sempat ada perdebatan masalah keberadaan terpidana (Meyer) berlangsung alot. Saat dihubungi, terpidana tidak bersedia mengatakan lokasi tinggalnya di Bali. Sehingga kami melakukan blok jalur keluar wilayah Bali, baik pelabuhan maupun bandara, untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali," terang Ja-yalantara.

Pada akhirnya, terpidana Meyer memilih untuk menyerahkan diri ke Kantor Kejari Buleleng, Senin siang pukul 12.00 Wita. Saat menyerahkan diri kemarin, buronan asal Jerman ini diantar oleh sopirnya. "Setelah menyerahkan diri, kami langsung mengeksekusi terpidana Meyer ke LP Singaraja (di Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Red) untuk menjalani masa hukuman," katanya.

Kasus penipuan yang menjerat Karl Gulther Meyer sendiri bermula saat bule Jerman kelahiran 5 April 1960 ini dilaporkan oleh korban Michael Brag, WNA asal Amerika Serikat, ke polisi tahun 2012 silam. Meyer dilaporkan karena diduga telah melakukan tindakan penipuan.

Saat itu, Meyer yang merupakan bos Hotel Melka di Lovina menjual saham hotel miliknya sebesar Rp 9.3 Miliar kepada korban Michael Brag. Namun, saat uang diberikan oleh korban, saham tidak kunjung dialihkan ke korbannya.

Dalam pengadilan tingkat pertama di PN Singaraja, 9 Agustus 2012, terdakwa Meyer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Meyer kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Berdasarkan putusan banding PT Denpasar, terdakwa Meyer divonis bebas, 1 Oktober 2012 lalu.

Tak puas atas vonis bebas PT Denpasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng mengajukan kasasi ke MA. Kemudian, putusan kasasi MA pada 22 Juli 2014 justru memperberat hukuman terdakwa Meyer menjadi 2 tahun penjara. Namun, jauh sebelum putusan kasasi keluar, terdakwa Meyer sudah lebih dulu kabur ke negara asalnya, sehingga dinyatakan burun selama hampir 10 tahun. *mz

Komentar