nusabali

DPRD Optimisi Revisi RTRW Tuntas Tahun Ini

  • www.nusabali.com-dprd-optimisi-revisi-rtrw-tuntas-tahun-ini

TABANAN, NusaBali
DPRD dan jajaran Pemkab Tabanan kini tengah fokus membahas revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

RTRW dimaksud yakni RTRW Nomor 11 Tahun 2012. Saat ini beberapa tahapan sudah dilalui, antara lain pihak DPRD Tabanan tinggal menunggu undangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk pembahasan materi. 

Dengan RTRW hasil revisi ini nanti, kawasan Tabanan selatan resmi menjadi kawasan pariwisata mengacu pada RTRW Provinsi Bali. Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menegaskan kelengkapan substansi untuk merevisi Ranperda RTRW ini memang panjang. 

Namun hasil dari pantauan Komisi I, pembahasan tersebut sudah mendekati final. Dia mengaku optimis, tahun ini RTRW revisi segera tuntas. Karena Komisi I sudah mengkawal dan meminta Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPKP Tabanan serius menggarap. ‘’Apalagi sekarang masih dalam kelengkapan materi penunjang dan tinggal menunggu undangan dari pusat untuk pembahasan lintas sektornya," jelasnya, Minggu (1/8).
 
Nurcahyadi berharap revisi Ranperda RTRW ini tetap mengacu pada RTRW Provinsi Bali terbaru. Dengan itu, RTRW ini bisa menetapkan kawasaan di Tabanan sesuai komposisinya. Misalnya, Tabanan selatan sudah pasti dijadikan kawasan pariwisata. Kemudian tercantum pula 19 persen kawasan ditetapkan sebagai kawasan pertanian dan pangan berkelanjutan. Kemudian masalah kawasan hutan, pertanian, dan lainnya. "Karena Tabanan punya kawasan pertanian, maka Tabanan harus tetap jaga lahan itu. Kurang lebih 18,5 persen dari luas Tabanan menjadi kawasaan pertanian berkelanjutan," beber politisi PDIP asal Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan ini. 

Eka Nurcahyadi menegaskan dengan adanya Perda RTRW ini nanti, kepastian ruang investasi masuk menjadi pasti. Sehingga nanti begitu RTRW ini ditetapkan menjadi Perda, turunannya adalah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) untuk menentukan kawasan di setiap kecamatan. Lanjut, agar segera dibuatkan Perbup sesuai dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang. Kemungkinan bisa lewat Peraturan Bupati atau yang lainnya. "Jadi jangan sampai menunggu, segera buat Perbup begitu RTRW di tetapkan. Apa nanti dibuatkan RDTR Jatiluwih, RDTR Soka, RDTR perkotaan dan lain-lain," katanya. 

Ditambahkan, selama ini dari Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2021 tersebut ada pasal 91 yang menjadi sorotan. Dari pasal tersebut, ternyata yang paling banyak dilanggar dan juga dimainkan. "Misalnya, bukan 10 persen diizinkan dalam IMB, tapi bangunannya melebihi 10 persen dengan alasan sudah ditata aspek oleh BPN. Nah ini kan sudah salah," tandas Eka Nurcahyadi. 7des

Komentar