nusabali

Massa Berbadan Kekar Berkerumun, Sita Jaminan Jimbaran Hijau Batal Digelar

  • www.nusabali.com-massa-berbadan-kekar-berkerumun-sita-jaminan-jimbaran-hijau-batal-digelar

DENPASAR, NusaBali
Sita jaminan yang akan dilakukan Panitera PN Denpasar di kawasan Resort Jimbaran Hijau di Jalan Karang Mas Sejahtera Nomor 1, Lingkungan Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Jumat (30/7) akhirnya dibatalkan. Putusan ini diambil karena banyaknya massa berbadan kekar yang berkerumun di lokasi.

Massa ini berkerumun mulai dari pintu masuk hingga di dalam resort. Meski tidak menganggu jalannya sita jaminan yang akan dilakukan, namun juru sita PN Denpasar Komang Bayu Wirawan memilih meninggalkan lokasi setelah mendapat petunjuk dari pimpinannya. 

Sempat terjadi perdebatan panas antara Achmad Rowa, kuasa hukum penggugat I Nyoman Siang, 56, dengan kuasa hukum Jimbaran Hijau, Agus Samijaya terkait batalnya sita jaminan. Aset yang disita dalam perkara ini yaitu berupa tanah seluas 2,915 hektare beserta bangunan yang berdiri di atasnya berupa sebuah penginapan dan 32 unit villa.

Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa dikonfirmasi lewat telepon membenarkan kedatangan juru sita ke lokasi untuk melaksanakan penetapan sita jaminan yang diajukan pemohon I Nyoman Siang, warga Jimbaran. Dikarenakan banyak kerumunan massa, juru sita akhirnya kembali ke kantor dengan pertimbangan mengikuti aturan PPKM dimana salah satu poinnya tidak boleh ada kerumunan. 

“Dalam aturan PPKM disebutkan kerumunan massa tidak boleh melebihi dari 20 orang. Selain itu, di lokasi tidak ada aparat kepolisian. Atas pertimbangan itu, juru sita akhirnya menunda pelaksanaan sita jaminan. Ini bukan ekskusi ya, juru sita hanya melaksanakan sita jaminan sesuai penetapan majelis hakim,”ujar Gede Putra Astawa. 

Sementara itu, kuasa hukum Jimbaran Hijau, Agus Samijaya menjelaskan lahan tersebut sah milik Jimbaran Hijau. Sebelumnya tanah tersebut atas nama PT Citratama Selaras yang dibeli secara sah dari warga Jimbaran. Tanah ini pernah jadi sengketa tahun 1990 namun dimenangkan oleh PT Citra Selaras. Bahkan, putusan PN Denpasar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan diekskusi. Tapi, obyek tersebut kini digugat lagi oleh I Nyoman Siang dengan tergugat PT Citratama Selaras. 

Agenda sidang perkara ini tengah memasuki tahap pembuktian dengan majelis hakim, AA Aripathi Nawaksara (Ketua), Koni Hartanto dan Angeliky Handajani Dai (anggota). “Kita pertanyakan kenapa perkara sudah incrah dan diekskusi kok disidangkan lagi, apalagi sampai keluar penetapan sita jaminan, ada indikasi apa dengan majelis,” tanya Agus Samijaya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Achmad Rowa menegaskan akan melakukan protes ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait batalnya sita jaminan ini. 7 pol, rez

Komentar