nusabali

Jumlah Penerima BPUM di Tabanan Capai 28.307

  • www.nusabali.com-jumlah-penerima-bpum-di-tabanan-capai-28307

TABANAN, NusaBali
Jumlah penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat di Tabanan, terdata dari 2020 hingga pertengahan 2021, total penerima sebanyak 28.307 orang. Namun jumlah mereka yang menerima ini jauh dari yang diajukan sebanyak 55.685 orang.

Data dari Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan, total penerima bantuan 28.307 orang tersebut rinciannya, sebanyak 15.780 untuk tahun 2020. Jumlah tersebut berkurang dari yang diajukan sebanyak 39.107 orang. Mereka yang menerima BPUM di tahun 2020 per usaha menerima Rp 2.400.000. 

Sedangkan untuk tahun 2021 mereka yang sudah menerima sampai pertengahan tahun ini sebanyak 12.527 orang. Jumlah ini pun berkurang dari yang diajukan sebanyak 16.461 orang. Di 2021, mereka yang mendapatkan BPUM menerima sebesar Rp 1.200.000 per usaha. 

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan I Made Yasa menyatakan penerima bantuan dari Presiden tersebut masih berjalan. Sebelumnya sempat ditutup 28 Juni 2021, kemudian kembali diperpanjang sampai dengan 12 Agustus 2021. “Sekarang sedang proses pendaftaran kembali,” kata Yasa, Jumat (30/7). 

Menurut Yasa, dari data tahun 2020 dan 2021 penerima yang mendapatkan BPUM ini ada yang belum dicairkan, penyebabnya itu dari pusat. “Yang jelas masih berproses. Mereka yang bantuannya belum dicairkan masih berproses. Pencairan itu dari pusat, kami hanya memfasilitasi,” ungkap Yasa.

Di sisi lain, dari jumlah BPUM yang diajukan selama ini, beberapa pengajuan ada yang ditolak atau tidak lolos verifikasi. Penyebabnya, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat seperti yang ditentukan sebagai penerima BPUM. Syarat tersebut di antaranya, tidak sedang menerima KUR, dan bukan berstatus ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD yang berusaha di sektor lain sebagai UMKM.

“Ada sekitar puluhan pengajuan yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BPUM. Mungkin mereka ini ingin coba-coba sebelumnya,” ujar Yasa.

Sementara itu, terkait perpanjangan pengajuan BPUM tahun ini hingga 12 Agustus 2021 mendatang, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan bersurat ke masing-masing kepala desa, untuk menginformasikan kepada warganya agar memanfaatkan program pemerintah, terutama bagi pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Sebab nantinya, kepala desa yang paling mengetahui warganya masing-masing dan sekaligus mengeluarkan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat pengajuan BPUM.

“Perpanjangan pengajuan BPUM ini khususnya untuk memfasilitasi pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan yang sama,” tandas Yasa. 7 des

Komentar