nusabali

Dua Pegawai PDAM Nusa Penida Tersangka

  • www.nusabali.com-dua-pegawai-pdam-nusa-penida-tersangka

Dari perhitungan kasar penyidik, diduga ada selisih Rp 304 juta uang hasil penjualan air tangki PDAM yang tidak disetrokan ke kas PDAM Klungkung dari periode Mei 2018 sampai September 2019.

SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Cabang Nusa Penida menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu IKN dan IKS yang notabene oknum pegawai PDAM Cabang Nusa Penida.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, mengatakan penetapan kedua tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (29/7), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dari perhitungan kasar penyidik, diduga ada selisih Rp 304 juta uang hasil penjualan air tangki PDAM yang tidak disetrokan ke kas PDAM Klungkung dari periode Mei 2018 sampai September 2019. Namun, untuk kerugian negara kejaksaan masih menunggu hasil audit dari BPKP. "Untuk kedua tersangka belum kami tahan," kata Darmawan, saat menggelar jumpa pers di ruang Aula Kejari Klungkung, Jumat (30/7).

Selanjutnya, kedua tersangka mulai diperiksa pada mulai Senin (2/8) nanti. Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga tidak menyetorkan keseluruhan uang hasil penjualan air tangki tersebut ke kas PDAM dari periode Mei 2018 sampai dengan September 2019. Kemudian, kedua tersangka juga diduga mencetak kwitansi diluar sistem yang ditentukan PDAM Klungkung. "Hingga saat ini kami sudah memeriksa sekitar 30 saksi," tegas Darmawan.

Dijelaskan, pendapatan PDAM di Nusa Penida terdiri dari pembayaran watermeter, serta air bersih yang dijual ke warga dengan menggunakan mobil tangki PDAM. Dimana warga datang untuk memesan air bersih, kemudian diantar menggunakan truk tangki ke wilayah tertentu. Selanjutnya warga membayar sesuai harga yang telah ditentukan peraturan, dan sesuai dengan jarak wilayah.

Sebelumnya, dalam kasus ini unit usaha PDAM Klungkung di Nusa Penida melakukan penjualan air melalui water meter /sambungan dan melalui mobil tangki. Namun hasil penjualan mobil tangki ini tidak disetorkan secara menyeluruh ke pusat, yakni ke PDAM Klungkung. Contohnya dari jual air 10 kali, yang disetorkan ke pusat hanya 1,2 atau 3 kali.

Dirut PDAM Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa, belum banyak memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Namun, Renin menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kejaksaan. "Kita tetap menghormati dari proses hukum dan asas praduga tak bersalah," kata Renin belum lama ini. 7 wan

Komentar